SUBULUSSALAM – PT Atmo Daya Energi (Adein) dan PT Hyundai Engineering memaparkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 126 MW di Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Pemaparan kegiatan ini dibuka Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang dihadiri Wakil Wali Kota Salmaza, Asisten II Sekdako Lidin, Kepala KPH wilayah VI Irwandi M. Pante dan sejumlah kepada dinas terkait, serta pihak perusahaan di Gedung LPSE Subulussalam, Jumat, 28 Juni 2019. Turut hadir Ketua dan anggota Komisi B DPRK, H. Luthan dan Supriyono.
Komisaris PT Adein Mukmin Widyanto menerangkan pihaknya bersama Hyundai Engineering and contruction-saman corporation merintis untuk berinvestasi sekitar 4 sampai 6 triliun rupiah untuk pembangunan PLTA 126 MW di Pasir Belo. Menurutnya proyek ini memberi keuntungan bagi daerah terutama dari sektor pajak dan retribusi air.
Rencana proyek yang berada di kawasan hutan lindung dan taman nasional tersebut mendapat tanggapan keras dari Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Irwandi M. Pante. Irwandi menjelaskan pihaknya tidak alergi terhadap perusahaan yang ingin berinvestor namun harus mematuhi aturan yang ada berkaitan dengan kawasan hutan.
“Dilihat dari area permohonan itu masuk mana dia, apa blok inti, blok pemanfaatan atau blok lindung,” kata Irwandi.
Menurut Irwandi, jika area pembangunan PLTA itu masuk di kawasan hutan lindung, pihaknya menolak wacana tersebut karena bertentangan dengan aturan hukum menyangkut kasawan hutan.
“Kalau masuk hutan lindung itu tidak bisa dipakai, kecuali dilakukan revisi dari blok lindung ke blok pemanfaatan,” ujar Irwandi.
Irwandi mengamati rencana proyek tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak boleh digunakan untuk pembangunan proyek PLTA terkecuali sudah direvisi. Namun saat ini status kawasan itu hutan lindung.
Menanggapi hal itu, Komisaris PT Adein mengatakan pihaknya punya pengalaman di beberapa tempat dalam pembangunan PLTA, di situ nanti pihaknya mengusulkan perubahan zonasi ke Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kemen LHK dari zona inti ke zona khusus agar lokasi itu bisa digunakan untuk proyek PLTA.
“Jadi itu tidak melanggar karena zonasinya sudah dibuat,” ungkapnya.
Pemaparan proyek PLTA itu juga dihadiri PLN Cabang Kota Subulussalam. Pihak PLN menyebutkan sejak April lalu Gardu Induk (GI) Subulussalam sudah beroperasi dengan kapasitas daya 30 MW, sementara kebutuhan daya khusus Subulussalam hanya 6,2 MW saat beban puncuk. Intinya pasokan listrik dari GI Subulussalam masih surplus karena tidak terserap seluruhnya dari jumlah 30 MW.
Maka pihak PLN, memprediksikan untuk lima tahun ke depan, pasokan listrik untuk Bumi Sada Kata ini masih aman karena GI Subulussalam memiliki 30 MW.
“Dalam lima tahun ke depan, itu masih cukup. Jangan sampai terjebak dengan pajak dan retribusi air, seberapa besar manfaat yang diterima, mohon ini dikaji ulang,” kata Ulil Azmi Panggabean, Manajer Jaringan di PLN UP3 Subulussalam.[]





