MEULABOH – Sidang pertama PT Kalista Alam yang kembali menggugat pihak BPN, BP2T Aceh, koperasi, dan KLHK, beragendakan mendengar bacaan materi gugatan oleh dua kuasa hukum PT Kalista Alam di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kamis, 9 November 2017.

Amatan portalsatu.com/, di ruang persidangan, dua orang kuasa hukum PT Kalista Alam, Sri Yuni dan Dani, membacakan materi gugatannya secara bergantian. Sementara persidangan diketuai Said Hasan yang didampingi dua anggotanya. 

Sebelum pembacaan gugatan, majelis hakim menyebutkan pihaknya sudah memberikan waktu mediasi para pihak sebanyak empat kali. Namun, baik penggugat maupun tergugat tidak menemukan kata sepakat.

Dalam pembacaan materi gugatan, Sri Yuni menyebutkan, PT Kalista Alam mempersoalkan titik koordinat yang keliru berdasarkan penjelasan kepada para tergugat yang dimintai olehnya. Jadi, kekeliruan posisi koordinat di areal kebun bukan hanya tidak cocok pada matrik peta tabel.

“Koordinat yang disebutkan tidak sesuai dengan pernyataan yang sebenarnya atau mengalami error in objecto,” katanya.

Ia menambahkan, titik koordinat yang termuat dalam putusan PN Meulaboh Nomor 12/PDPG/2015/PN Meulaboh tanggal 18 Januari 2014 terbukti keliru. Kekeliruan itu tidak dikoreksi, baik dalam putusan PT Banda Aceh No. 50/PDT/2014/PT BNA tanggal 15 Agustus 2014, maupun oleh putusan Mahkamah Agung dalam putusan No. 651/PDT/2015 tanggal 28 Agustus 2015, dan putusan MA No 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017.

“Maka mohonlah majelis hakim berkenan untuk menyatakan, bahwa titik koordinat 98 derjat 32 menit 21 detik BT, tidak ada pada areal PT Kalista Alam yang diberikan oleh tergugat tiga surat izin Gubernur Aceh 525 BP2T/12/95:/2011 tanggal 25 November 2011, bahwa menerangkan titik koordinat tersebut tidak hanya meliputi Nagan Raya, namun juga mencakup wilayah Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Gayo Lues,” katanya saat acara sidang. 

Hakim Ketua Said Hasan, dalam persidangan menyebutkan terhadap tergugat untuk mengajukan tanggapan secara lisan dan tertulis. Ia juga meminta kepada tergugat yang tidak hadir, kususnya KLHK, untuk dipanggil ke persidangan selanjutnya dan perubahan gugatan juga dihentikan. 

“Ke depan acara persidangannya yaitu mendengar jawaban dari para tergugat, pada Selasa, 28 November 2017,” katanya. 

Kuasa hukum PT Kalista Alam, Sri Yuni, yang didampingi anggotanya Dani saat ditanyai wartawan selesai persidangan menyebutkan, pihaknya mengikuti proses hukum.

“Sementara ini kita belum boleh bicara, nanti ada proses hukumnya,”kata Sri Yuni. 

“Kita mengikuti proses hukumnya, kita juga akan memberi jawaban untuk mempertahankan hak kita, karena di situ juga ada lahan yang dikelola oleh koperasi, kita juga tidak setuju lahan itu untuk direboisasi,” kata Raja Faisal, kuasa hukum Koperasi saat ditanyai wartawan selesai acara persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Meulaboh. 

Menurutnya, lahan 1605 hektare tersebut, nanti juga akan dimanfaatkan untuk anggota Koperasi, kita tidak setuju lahan itu dikembalikan jadi hutan karena lahan itu sudah dikelola oleh koperasi.

Terkait masa MoU antara Dinas KLHK dengan Koperasi yang sudah berakhir, Raja Faisal tidak mau memberi komentar.

“Itu nanti, kita belum sampai ke situ,” sebutnya. 

Sementara kuasa hukum BPN Aceh, Muliadi, sebagai kasi penanganan sengketa dan konflik pertanahan kanwil BPN Aceh saat ditanyai portalsatu.com/ menyebutkan, pihaknya akan mempelajari dulu isi gugatan yang diajukan oleh PT Kalista Alam. 

“Kita akan pelajari dulu, sementara ini kita belum bisa memberikan komentar,” katanya.[] (*sar)