REDELONG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Bener Meriah, Iwan Kurnia. Dia dinyatakan melanggar pasal 7 dan 8 soal asas tertib dan saling menghargai sesama penyelenggara Pemilu Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Iwan Kurnia selaku ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Bener Meriah sejak dibacakannya putusan ini,” demikian petikan amar putusan seperti dibacakan oleh Anggota Majelis Ida Budhiati dikutip dari laman resmi dkpp.go.id, Kamis, 1 Desember 2016 malam.

DKPP menilai, Iwan kurnia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat karena menganiaya anggota komisioner Divisi Bagian Humas dan Sumber Daya Manusia, Anwar Hidayat. Penganiayaan itu berlangsung di ruang Ketua KIP Bener Meriah pada Rabu 7 September 2016 sekitar pukul 13.30.

DKPP menilai, kekerasan fisik yang dilakukan Iwan Kurnia sebagai cara penyelesaian masalah, menjadi bukti gagalnya kepemimpinannya dan prinsip kerja KIP yang collective collegial.

Terpisah, Divisi Bagian Humas dan Sumber Daya Manusia, Anwar Hidayat dari gedung DKPP RI kepada portalsatu.com melaporkan, sidang etik DKPP kasus Iwan Kurnia itu dimulai pukul 14.00 dan berakhir menjelang magrib. Sidang etik DKPP itu dipimpin Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, dan didampingi lima anggota majelis.

“Saya ikut, sementara dari teradu (Iwan Kurnia) tidak ada,” kata Anwar Hidayat.

Sementara itu, Ketua KIP Bener Meriah Mukhtaruddin melalui selulernya mengatakan, DKPP juga telah memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti putusannya dalam tenggang waktu selama tujuh hari.

“Putusan Etik sifatnya final, tidak bisa dilakukan banding,” kata Mukhtaruddin.[]