Seorang pemuda berinisial F (22), warga Dusun Kubu, Desa Cibrek, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap petugas Satuan Polisi Air Tanjung Balai, Kamis (25/2/2016) siang.

Pemuda yang merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia itu, ditangkap karena kedapatan menyimpan psikotropika jenis sabu-sabu seberat 500 gram, dalam tas bawaannya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan melalui Kasubbag Humas, AKP Y Sinulingga mengatakan, tersangka F ditangkap setelah petugas patroli dengan kapal KP II-2027 yang dikomandani Brigadir Joko Slamet, melakukan pemeriksaan terhadap kapal ikan tanpa nama dan tanpa nomor selar, yang ditumpangi tersangka.

“Saat diperiksa kita menemukan narkoba itu. Dibungkus dalam sebuah plastik transparan dan disembunyikan dalam lipatan baju,” ujarnya.

Sinulingga mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka maupun barang bukti sabusabu tersebut ke Markas Satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai.

“Kita masih lalukan pengembangan,” tutupnya.[] Sumber: okezone.com