ACEH UTARA – Sebanyak 44 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Aceh Utara mengikuti uji mampu baca Alquran, di halaman Kantor KIP setempat, Kamis, 26 Juli 2018.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Zulfikar, S.H., mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada 41 bacaleg mengikuti uji baca Alquran pada hari ini lantaran mereka berhalangan atau tidak dapat hadir saat tes 19-21 Juli lalu.
“Ditambah tiga orang (bacaleg) pengganti dari peserta yang tidak lulus uji baca Alquran sebelumnya, sehingga menjadi 44 bacaleg yang ikut uji baca Alquran hari ini,” kata Zulfikar.
KIP memberikan batas waktu kepada 44 bacaleg itu mengikuti uji baca Alquran sampai pukul 16.00 WIB. Zulfikar menyebutkan, apabila ada bacaleg yang tidak dapat berhadir, maka harus ada pemberitahuan secara jelas kepada pihak KIP. Karena pergantian bacaleg dalam masa perbaikan yang sudah ditentukan sejak 22 sampai 31 Juli 2018.
“Uji mampu baca Alquran ini merupakan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh bacaleg di Aceh. Apabila syarat baca Alquran tidak dipenuhi maka bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Zulfikar.
Menurut Zulfikar, jika nantinya masih ada bacaleg yang tidak lulus uji mampu baca Alquran, harus segera dicarikan penggantinya oleh partai politik yang bersangkutan selama masa perbaikan, yakni 22-31 Juli 2018.
“Setelah itu nantinya akan diverifikasi kembali berkas para bacaleg dari 19 partai politik yang sudah mendaftar ke KIP,” ujar Zulfikar.
Untuk diketahui, tiga bacaleg Aceh Utara dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Alquran dari 635 orang yang sudah mengikuti tes diselenggarakan KIP, di halaman Kantor MPU setempat, 19-21 Juli 2018.[]



