LHOKSUKON – Puluhan pemilik lahan di kawasan Waduk Krueng Kereuto di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara melakukan aksi demo di Kantor Bupati Aceh Utara di jalan  T. Hamzah Bendahara, Lhokseumawe. Aksi tersebut menuntut kejelasan ganti rugi lahan pembangunan waduk  Krueng Keureuto (waduk Jokowi).

Amatan portalsatu.com sebelum tiba ke kantor bupati setempat, puluhan pemilik lahan yang berasal dari kecamatan Paya Bakong, dan Tanah Luas terlebih dahulu melakukan aksi di depan Bank BNI Syariah Lhokseumawe.

Di sana, mereka menyuarakan agar pihak bank untuk mencairkan ganti rugi lahan yang diperuntukkan membangun waduk, yang diresmikan oleh Presiden Jokowi beberapa tahun lalu. Namun, hasilnya nihil. Pihak Bank tidak mau berkomentar apapun terkait permasalahn tersebut.

Usai dari Bank BNI Syariah, sekitar pukul 11.00 WIB, mereka kemudian menyambangi kantor bupati setempat. Disana, mereka juga menyuarakan hal sama yakni meminta kejelasan pemerintah atas ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pembangunan waduk dengan anggaran sampai Rp1, 7 triliun.

Tak lama berorasi, pihak kepolisian yang memediasi kemudian berkoordinasi dengan pihak Pemkab. Kemudian, para perwakilan berjumpa dengan pemerintah yang diwakili oleh Asisten I bidang Tata Praja Anwar, Kabag Pemerintahan Murthala, perwakilan Bank BNI Syariah Lhokseumawe dan pihak BPN yang mengukur luas lahan tersebut.

Sulaiman, salah satu pemilik lahan mengatakan pembangunan Waduk Krueng Kereuto terus dilakukan. Namun penyelesaian ganti rugi tersebut untuk 62 orang belum dilakukan. Padahal, PT. Satya Agung selaku pihak yang menerima ganti rugi (termasuk tanah garapan milik masyarakat) telah mendebit rekeningnya sebesar Rp8.808.756.00 pada Bank BNI Syariah cabang Lhokseumawe.

Hal ini, menurut Sulaiman sudah berdasarkan surat permintaaan Bupati Aceh Utara tertanggal 28 Januari 2016 perihal pemindahbukuan dana ke rekning masing-masing penggarap.

“Hingga saat ini penggarap lahan belum mendapatkan hak atas ganti rugi. Padahal penggarap lahan sudah membuka aplikasi pembukaan rekening pada BNI Syariah Cabang Lhokseumawe, dan hal ini sangat merugikan masyarakat penggarap lahan yang belum mendapatkan ganti rugi dengan alasan yang tidak jelas dari pihak bank tersebut,” kata Sulaiman di depan perwakilan Pemkab Aceh Utara.

Sulaiman juga menjelaskan ketidakjelasan bank untuk mencairkan ganti rugi tersebut diakibatkan oleh permintaan Pemkab Aceh Utara kepada Bank BNI Syariah cabang Lhokseumawe, agar tidak mencarikan/menyalurkan uang tersebut kepada penggarap. Namun fatalnya hingga saat ini alasan pemkab tidak jelas apa maksud permintaan itu. 

“Padahal, diantara masyarakat tidak ada permasalahan juga dengan pihak PT. Satya Agung,” katanya.

Usai menyampaikan aspirasi tersebut, kemudian pihak pemkab menjelaskan secara umum tentang hal yang selama ini menghalangi pencairan ganti rugi lahan.

Kabag Pemerintahan Aceh Utara, Murtala mengatakan ada persoalan sehingga dana ganti rugi itu tidak bisa dicairkan. Dia mengatakan, pihak kejaksaan meragukan nama-nama penerima ganti rugi lahan pembangunan Waduk Krueng Kreuto.

“Pihak kejaksaan meragukan apa yang telah kami kerjakan, makanya dana itu tidak bisa dicairkan. Saat ini untuk persoalan ganti rugi lahan tersebut, telah kita limpahkan kepada Muspida di tingkat provinsi,” kata Murtala.

Para pemilik lahan kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor DPRK Aceh Utara. Disana, mereka juga menyuarakan perihal yang sama. Mereka meminta pihak dewan membantu menyelesaikan ganti rugi lahan yang sudah 3 tahun belum ada kejelasan.[]