LHOKSEUMAWE – Puluhan pria bercelana pendek dan wanita berpakaian ketat saat mengendarai sepeda motor terjaring razia dilakulan petugas WH (Polisi Syariah) di Jalan Merdeka depan Taman Riyadah, Lhokseumawe, Senin, 5 Agustus 2019.

Pantauan portalsatu.com/, para pengendara sepeda motor maupun orang yang dibonceng terlihat menggunakan pakaian ketat dan celana pendek, langsung dihentikan oleh petugas Satpol PP dan WH. Setelah itu, petugas melakukan pendataan dan memberikan nasihat. Petugas juga menyerahkan kain sarung kepada mereka yang berpakaian ketat atau celana pendek. Ada pula sebagian pengendara sepeda motor yang memakai celana pendek atau pakaian ketat tampak berusaha menerobos razia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Irsyadi, mengatakan, razia tersebut dalam rangka penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam.

“Tindakan (razia) ini dilakukan terhadap mereka yang tidak menggunakan pakaian sesuai dengan syariat Islam, seperti wanita berbusana ketat maupun tidak mengenakan jilbab, dan pria dewasa bercelana pendek,” kata Irsyadi kepada para wartawan di sela razia tersebut.

Irsyadi menyebutkan, jumlah pelanggar terjaring operasi penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 itu sebanyak 46 orang. Yakni, 24 laki-laki dewasa menggunakan celana pendek, dan 22 wanita berpakaian ketat. Mereka kemudian diberikan kain sarung dan pembinaan melalui nasihat. Mereka juga diminta teken surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut.

“(Melalui razia itu) kita juga menindaklanjuti seruan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Duduk Ngangkang (terhadap wanita dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor). Ada 37 orang yang duduk ngangkang. Petugas kita langsung menghentikan mereka yang duduk ngangkang dan diminta agar memperbaiki posisi duduknya,” kata Irsyadi.[]