BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau dikenal Haji Uma, mengaku DPD RI tidak dilibatkan dalam kebijakan pemangkasan sejumlah peraturan daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sebagai Senator, dia mengaku kaget dengan kebijakan tersebut.
“Peraturan daerah yang dipotong ini bukan hanya Aceh, tapi Indonesia. Namun dampaknya ikut dirasakan oleh Aceh juga. Dalam hal ini pemerintah tidak pernah mengajak kita untuk duduk bersama dalam memangkas Perda,” kata Haji Uma kepada portalsatu.com, Jumat, 24 Juni 2016 dinihari.
“Kita merasa kaget, apa langkah spesifik yang diharapkan pemerintah dalam memangkas Perda-Perda di Indonesia,” ujarnya lagi.
Namun dia mengakui adanya peraturan daerah yang tumpang tindih dengan aturan pusat. Namun demikian, semangat otonom sebuah daerah tidak boleh dihilangkan. “Ini adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah. Nanti kita akan meminta ke pemerintah, daerah mana-mana saja perda yang dipangkas dan akan berkolerasi dengan tokoh-tokoh masyarakat Aceh,” katanya.
Dia juga mengatakan seharusnya Pemerintah Pusat duduk bersama dulu dengan seluruh toko Aceh, baik DPR Aceh, pemerintah daerah, DPR RI, dan DPD RI. “Kita tidak ingin langkah kemajuan yang sudah ditempuh Aceh semenjak perjanjian damai berantakan kembali,” ujarnya.[](bna)


