SIGLI – Puluhan hewan ternak sapi masuk perkarangan kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pidie, Rabu, 18 Mei 2016. Anehnya, kawanan sapi tersebut dengan bebas merumput pada jam kerja, yakni pukul 11.30 Wib.

Kondisi itu tentunya sangat menjatuhkan wibawa pemerintah daerah di mata publik, padahal Qanun pada pasal 3 dari Qanun No 7 Tahun 2012 tentang pemeliharaan ternak sudah disebutkan pemilik ternak wajib merawat dan mengandang serta mengurung ternak peliharaannya. Selanjutnya, dilarang melepaskan ternak di kawasan perkotaan tanpa izin dinas terkait.

Namun kenyataan qanun itu tidak pernah dilaksanakan, bahkan dianggap angin lalu. Lebih parah lagi kawanan ternak mamalia itu seperti dibiarkan merumput di lingkungan perkantoran, tanpa ada penghalauan dari pegawai di kantor tersebut di saat jam kantor.

Muhammad, salah seirang pengguna jalan, kepada portalsatu.com/, Rabu, 18 Mei, mengatakan, semestinya petugas atau pun pegawai kantor tersebut menghalau ternak, jangan sampai masuk ke perkantoran. “Ini sungguh pemandangan yang kurang enak kita lihat, apalagi sapi merumput bukan satu tetapi puluhan ekor,” kritiknya.

Jika pemandangan seperti itu terus berlanjut, Muhammad mengatakan, program bupati untuk menciptakan ketertiban dan kebersihan kota tidak berjalan. “Program Pemerintah tidak didukung oleh SKPK- SKPK,” imbuhnya.[](tyb)