LHOKSUKON Puluhan warga Gampong Paloh Awe, Kecamatan Muara Batu, mendatangi Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu, 17 Mei 2017, siang. Mereka menggelar aksi untuk meminta majelis hakim yang menangani perkara pengrusakan pagar sawah di Gampong Paloh Awe, menghukum dua terdakwa perkara tersebut.
Dua terdakwa itu Asnawi, 61 tahun, Keujruen Blang Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, dan Rusli, 40 tahun, warga Kuta Blang, Bireuen.
Dalam aksi itu, warga membawa spanduk bertuliskan, HUKUM Pelaku kejahatan yang mengaku wilayah persawahan Desa Bungkaih, yang terletak di Desa Paloh Awe, yang meresahkan kami. Tertanda warga Paloh Awe.
Pantauan portalsatu.com, warga Paloh Awe itu turut didampingi perangkat gampong setempat. Selain mereka, juga datang puluhan warga dari Gampong Bungkaih. Namun, warga Bungkaih datang untuk menyaksikan dan mendengarkan putusan hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Sejak nenek moyang kami, lahan yang bersengketa itu terletak di Gampong Paloh Awe, bukan di Bungkaih. Bahkan pemilik sah warga Bungkaih pun sudah mengakui, bahwa letak lahan itu di Paloh Awe, ujar koordinator aksi, Hamzah Adam, saat ditemui di lokasi.
Hamzah mengatakan, pihaknya meminta hakim menghukum perusak pagar sawah mereka. Kami minta mereka dihukum berat dan ditahan, mengingat saat ini mereka hanya berstatus tahanan rumah. Kami minta hakim menahan terdakwa, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi yang lain, ucapnya.
Saifuddin, Geuchik Paloh Awe menyebutkan, Lahan itu sedang bersengketa antara penggarap dan pemilik. Lahan yang terletak di Paloh Awe itu sudah ada sertifikat dan dipegang pemilik lahan, Ridwan.
Sementara itu, Asnawi dan Rusli mengaku, mereka hanya memindahkan pagar sawah karena sudah dipagari orang lain. Kami tidak merusak pagar orang lain. Kami hanya memindahkan pagar, yang melakukan itu juga bukan saya dan Rusli saja, ada warga lain juga. Tapi mengapa hanya kami berdua yang dipersoalkan, kata Asnawi.
Kasus pengrusakan pagar sawah seluas 10 hektare di Gampong Paloh Awe itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Warga melaporkan para perusak pagar dan lahan ke Polres Lhokseumawe.[]



