BANDA ACEH – Pemerhati politik dan hukum Aceh Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., mengapresiasi Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah menindak enam oknum Polantas terlibat pungli di perbatasan Aceh dan Sumut.

Erlanda menyebut penindakan tersebut sangat tepat walaupun terkesan terlambat. Pasalnya, Pemerintah Aceh sudah beberapa kali mengajukan protes terhadap pungutan liar (pungli) di perbatasan, khususnya bagi pemilik kendaran nomor polisi “BL” yang berasal dari Aceh.

Menurut Erlanda, persoalan pungli ini memang sudah selayaknya diberantas tuntas. “Jangan berikan masyarakat kita edukasi yang tidak baik dengan cara memberikan suap kepada petugas,” ujar dia dalam pernyataan diterima portalsatu.com/, Sabtu, 15 Oktober 2016.

“Apalagi saat ini presiden sudah menegaskan akan membentuk Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) dalam waktu dekat. Kita harapkan masyarakat nantinya bisa melaporkan tindakan pungli yang dilakukan oknum aparat ke lembaga terkait,” kata Erlanda.

Erlanda menegaskan, oknum aparat yang terbukti melakukan praktik pungli harus ditindak tegas. “Sebaiknya diturunkan pangkatnya agar menjadi efek jera bagi petugas,” ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat berani mengakui kesalahannya apabila melakukan pelanggaran lalu lintas dengan cara meminta slip tilang kepada petugas. “Jangan rayu petugas dengan cara damai bayar di tempat, tumbuhkan sikap jujur di antara masyarakat dan petugas,” kata Erlanda.

Saat ini, Erlanda melanjutkan, proses pelanggaran lalu lintas di persidangan dilakukan dengan cara cepat. Hal itu diatur dalam pasal 267 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Walaupun biaya denda yang dikeluarkan memang lebih mahal, namun itulah konsekuensi kita untuk bisa mencegah pungli agar tidak terulang kembali,” ujar Erlanda.

Erlanda berharap setidaknya masyarakat bisa membiasakan diri untuk selalu tertib berlalu lintas dengan mengedepankan hukum sebagai prioritas. “Agar kedepannya tidak terjadi lagi praktik pungli ini,” pungkasnya.[](rel)