LHOKSUKON – Muksin, 36 tahun, warga Gampông Meunasah Kumbang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di rumahnya karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu, Jumat, 2 September 2016 pukul 06.00 WIB. Turut diamankan barang bukti 10 paket sabu seberat 2,15 gram/bruto.

“Tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan, bahwa sudah sering terjadi transaksi jual beli sabu di rumah tersangka,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Suharto kepada portalsatu.com.

Ia menyebutkan, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sejauh ini belum diketahui dari mana sabu tersebut diperoleh tersangka. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya,” kata Iptu Suharto.[](ihn/*sar)