SUBULUSSALAM — Warga Desa Jambi Baru, R, 25 tahun, harus berurusan dengan kepolisian terkait kepemilikan 21 paket ganja.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Singkil Ipda Mustafa mengatakan, warga Kecamatan Sultan Daulat itu kini diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka berhasil dibekuk petugas kepolisian pada Jumat, 23 Februari 2018 sekira pukul 21:00 WIB di Jalan Nasional Tapaktuan – Subulussalam, tepatnya di Desa Lae Langge, Kecamatan Sultan Daulat,” kata Ipda Mustafa.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satres Narkoba pada pukul 15:00 WIB terkait adanya aktivitas transaksi ganja di daerah tersebut.
Mendapat informasi itu, petugas langsung turun ke TKP dan melihat sosok yang mencurigakan dan melakukan penangkapan. Tersangka bersama BB langsung dibawa ke Polres Aceh Singkil pada pukul 23:30 WIB untuk pengembangan lebih lanjut.[]


