SUBULUSSALAM – SP, 22 tahun, salah seorang pedagang di Jalan Malikussaleh,  Dusun Cinta Maju,  Kampong Subulussalam,  Kecamatan Simpang Kiri,  Kota Subulussalan diringkus pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil setelah menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram dari tersangka.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa SH dalam siaran pers yang diterima portalsatu.com, Minggu malam,  7 Mei 2017 mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu, 6 Mei 2017 sekira pukul 00.30 WIB.

“Sabtu sekira pukul 00.30 wib, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Singkil telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Mustafa.

Saat itu,  kata Mustafa,  tersangka sedang berada di pinggir Jalan Nyak Adam Kamil,  Kampong Subulussakam Timur yang berbatasan langsung dengan Desa Subulussalam. Saat digerebek polisi menemukan obat terlarang jenis sabu 0,15 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit HP merej Brand Code warna hitam.

Mustafa menyebutkan pelaku berhasil diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat pada Jumat sekira pukul 20.00 WIB bahwa di wilayah Kota Subulussalam sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut tim Operasional Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil Ipda Mustafa, SH melakukan penyelidikan di daerah tersebut pada Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu tim melihat 2 orang dengan gelagat yang mencurigakan sehingga petugas mendekati kedua orang tersebut, salah seorang melarikan diri kemudian tim langsung melakukan pemeriksaan  terhadap tersangka.

Setelah diperiksa dalam kantong celana tersangka ditemukan 1(satu) unit HP merk brand code yang mana dalam HP tersebut disimpan 1(satu) paket kecil narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya tersangja berikut BB tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Aceh Singkil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Mustafa.[]