SINGKIL – Salah seorang pedagang pakaian di Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil yang berinisial W, 39 tahun, diciduk petugas Satres Narkoba Polres Aceh Singkil karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 14 November 2016.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan SIK kepada portalsatu.com, Selasa, 15 November 2016 mengatakan, setelah dilakukan pengeledan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) sebanyak 9 paket sabu ukuran sedang dibungkus menggunakan plastik transparan seberat 1,86 gram.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti 1 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah mancis tanpa tutup kepala, 2 buah kaca pirex, 1 buah pipet yang sudah diruncingkan, 81 bungkus plastik transparan, 3 unit handphone merk Nokia, 1 unit handphone merek Samsung warna putih dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp700 ribu.
Kapolres menyebutkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di rumah tersangka sering terjadi transaksi penjualan narkotika jenis sabu.
“Beranjak dari info tersebut, sejumlah petugas polisi dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Aceh Singkil langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya, berikut tersangka diamankan petugas,” katanya.
Kapolres menambahkan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjual pakaian, barang tersebut didapat ketika ia berbelanja ke Medan sekaligus membeli sabu untuk dijual di wilayah Aceh Singkil.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh singkil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.[]



