LHOKSEUMAWE – Tarmizi Panyang mengaku kesal karena pemerintah Pusat masih mengabaikan Qanun Bendera. Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh ini mengatakan akan membawa permasalahan ini kembali ke meja dewan untuk dilimpahkan kepada Gubernur Aceh.
Hal ini terungkap dalam diskusi politik yang berlangsung di rumah Ketua DPRK Lhokseumawe, M. Yasir Umar, Senin, 4 Desember 2017.
Secara singkat, Tarmizi menerangkan, rancangan Qanun Bendera sudah diselesaikan pada masa Irwandi Yusuf memegang tampuk Pemerintahan Aceh. Qanun ini kemudian disahkan pada masa Gubernur Zaini Abdullah.
Semasa itu pula, sebut Tarmizi, Dewan Aceh menunggu instruksi gubernur terkait pengibaran bendera Bulan Bintang di seluruh Aceh, masalahnya itu belum dibuat Pergub. Hasilnya, kata dia, sampai saat ini keberadaan qanun tersebut belum bisa diimplementasikan, bahkan telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap eksistensinya.
Saat ini, jelas eks kombatan GAM asal Sawang itu, DPRA menunggu adanya sikap dan komitmen bersama antara pemerintah Aceh yaitu Gubernur yang nota bene juga bagian dari GAM dan pimpinan di KPA pusat untuk kembali bersama-sama menyelesaikan masalah Bulan Bintang.
Kata Tarmizi, dalam waktu dekat dirinya akan melempar kembali masalah Bendera Aceh ke meja fraksi Partai Aceh, oleh fraksi akan disampaikan ke pimpinan dewan, dengan harapan ada keputusan dari pimpinan untuk memanggil gubernur.
“Harapan besar kami, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, Gubernur Irwandi yang juga bagian dari GAM bisa segera mengeluarkan peraturan gubernur terhadap bendera Aceh. Karena saya pribadi tidak ingin pada acara milad tahun depan, peringatan ya seperti ini terus, hanya dengan doa bersama dan menyantuni anak yatim saja, harus ada perubahan, Bendera Aceh harus berkibar. Ini adalah keinginan kita semua,” katanya.
Secara pribadi, Panyang menegaskan dirinya bersama anggota dewan dari eks kombatan lain siap mendapat perintah dari pimpinan eks-GAM dan Gubernur Aceh membawa masalah bendera itu ke Mahkamah Internasional, bila pemerintah pusat tetap melanggar perjanjian damai.[]


