ACEH UTARA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara melalui UPTD Puskesmas Blang Geulumpang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, menyerahkan asupan gizi dan makanan tambahan untuk bayi berusia tujuh bulan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, bersama ibunya, Isma Khaira (33), Senin, 8 Maret 2021.

Isma Khaira merupakan warga Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, yang dihukum pidana penjara tiga bulan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lhok Pu’uk merupakan tetangga Blang Geulumpang.

Kepala UPTD Puskesmas Blang Geulumpang, Yusriadi, kepada wartawan, mengatakan pihaknya mengantarkan makanan tambahan itu sesuai arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara. Karena bayi bernama M. Hafiz itu juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Menurut Yusriadi, untuk pemeriksaan kesehatan terhadap bayi itu seharusnya dilakukan di Gampong Lhok Pu’uk ketika diadakan posyandu. Namun, karena bayi tersebut sedang berada di Lapas Lhoksukon bersama ibunya, maka petugas Puskemas menyambangi secara langsung guna melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Pemberian Makanan Tambahan (PMT) ini berupa susu dan roti biskuit. Secara umum kondisi kesehatan bayi dan ibunya dalam keadaan baik-baik saja. Walaupun bayi itu masih berada di Lapas, petugas kesehatan khususnya bidan desa setempat (Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon) tetap melakukan pemantauan kondisi kesehatannya,” ungkap Yusriadi. []

Baca juga: Usulkan Asimilasi untuk Isma Khaira, Ini Kata Kalapas Lhoksukon