LHOKSUKON – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu, 10 Mei 2017, menggelar sidang putusan perkara pengaduan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah terhadap Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Samsul Bahri. Hasil putusan DKPP, majelis hakim mengabulkan pengaduan KIP Aceh Tengah sepenuhnya.

“Tadi, dari pengadu hadir semua, mulai dari Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah, hingga seluruh komisioner. Sementara dari pihak teradu, Ketua Panwaslih Aceh Samsul Bahri tidak hadir,” ujar Nazaruddin Ibrahim, Penasihat Hukum KIP Aceh Tengah kepada portalsatu.com, Rabu, 10 Mei 2017.

Dalam persidangan, kata Nazaruddin, Ketua Panwaslih Aceh terbukti melanggar kode etik penyelenggara, yaitu Pasal 10, Pasal 14 dan Pasal 16.

“Majelis hakim mengabulkan pengaduan KIP Aceh Tengah untuk seluruhnya, dengan hukuman memberhentikan Samsul Bahri sebagai Ketua Panwaslih Aceh. Hukuman itu berlaku sejak diucapkan majelis hakim dan harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan,” kata Nazaruddin Ibrahim.

Seperti diketahui, sidang perdana pengaduan KIP Aceh Tengah terhadap Ketua Panwaslih Aceh Samsul Bahri digelar di ruang sidang DKPP, Jalan M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat, 26 April 2017.

KIP Aceh Tengah (Pengadu) mengajukan beberapa pokok pengaduan. Di antaranya, pada 25 Februari 2017, dalam acara rekapitulasi suara hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh tingkat provinsi di gedung DPR Aceh, Teradu mengajukan interupsi dan menyampaikan bahwa hasil rekap KIP Aceh Tengah berbeda dengan hasil rekap Panwaslih.

Saat itu, Teradu mempersilakan proses rekapitulasi dilanjutkan. Namun, Teradu menyatakan akan tetap mencocokkan hasil KIP Aceh Tengah dengan C1 yang dipegangnya. Teradu mengklaim selisihnya mencapai 10.000 suara.[]