BANDA ACEH – Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Tujuannya untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.

“Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad AH, dalam siaran persnya, Rabu, 20 November 2024.

Muhammad AH menjelaskan pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 6.499 desa di 290 kecamatan di 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah, pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).

Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.

Baca juga: Panwaslih Aceh Imbau Paslon Jangan ‘Money Politic’, Setop Ujaran Kebencian dan Intimidasi

Hasilnya, 6 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi. Pertama, 3.329 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. Kedua, 2.777 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri). Ketiga, 1.629 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb).

Keempat, 208 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Kelima, 500 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS. Keenam, 629 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi DPK).

Adapun 16 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi. 1) 234 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS; 2) 224 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll); 3) 45 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistic pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu; 4) 181 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca); 5) 203 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU); 6) 46 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; 7) 53 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

Berikutnya, 8) 149 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS; 9) 28 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu; 10) 96 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan; 11) 52 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu; 12) 52 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS; 13) 21 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik); 14) 36 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik; 15) 32 TPS di Lokasi Khusus; 16) 49 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Tiga indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Pertama, 63 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS. Kedua, 42 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon. Ketiga, 14 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.

Lihat pula: Panwaslih Aceh Susun Peta Kerawanan Pilkada 2024, Antisipasi Potensi Pelanggaran

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Muhammad AH menyebut pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Panwaslih Aceh, KIP Aceh, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Panwaslih Aceh melakukan strategi pencegahan. Di antaranya, 1) Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan; 2) Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; 3) Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat; 4) Kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif; 5) Menyediakan Posko Pengaduan Masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

“Panwaslih Aceh juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” ujar Muhammad AH.

Rekomendasi kepada KIP Aceh

Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Panwaslih Aceh merekomendasikan KIP Aceh untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS. Yakni: Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas; Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

Berikutnya: Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.[](ril)