BANDA ACEH – Tim Hukum Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi melaporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Agusni AH ke Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh pada Jumat, 22 November 2024.

Laporan tersebut diterima dan telah teregistrasi di Panwaslih Aceh dengan No. 08/LP/PG/Prov/01,00/XI/2024.

Menurut Yulizar S.H., mewakili Tim Kuasa Hukum Bustami-Fadhil, dilaporkannya Ketua KIP Aceh terkait pernyatannya yang menyatakan tidak dibolehkannya/dibenarkannya penggunaaan alat elektronik dalam debat publik ketiga dengan alasan sesuai tata tertib.

“Padahal, hal itu tidak tercantum dalam berita acara tata tertib debat yang ditandatangani komisioner KIP Aceh bersama utusan kedua paslon cagub Aceh,” kata Yulizar dalam keterangannya, Sabtu, 23 November 2024.

Yulizar menyebut pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Agusni saat terjadi kericuhan di forum debat ketiga pada Selasa malam, 19 November 2024, di Hotel The Pade, Aceh Besar.

Selain itu, kata Yulizar, Agusni juga membuat pernyataan bahwa “Penggunaan alat elektronik melanggar tata tertib oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur no. urut 1.”

“Pernyataan Ketua KIP Aceh tersebut tidak mendasar karena dalam tata tertib debat ketiga tidak mengatur larangan penggunaan alat elektronik. Dan hal itu juga ditegaskan pada pertemuan langsung (Tim Pemenangan Bustami-Fadhil) dengan KIP Aceh pada 21 November 2024. KIP Aceh telah menegaskan tidak ada tata tertib yang membatasi dan mengatur larangan penggunaaan alat elektronik saat debat ketiga,” kata Yulizar.

Atas dasar itu, tambah Yulizar, pihaknya melaporkan Ketua KIP Aceh ke Panwaslih karena dinilai tidak profesional dan telah menimbulkan kegaduhan pada masa kampanye.

“Kami berharap Panwaslih Aceh menindaklanjuti semua laporan/upaya hukum terkait laporan kami demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kami sebagai pelapor,” pungkas Yulizar.

Buat Kajian

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad, S.E., Ak., dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon, Sabtu (23/11), membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut, Jumat kemarin.

“Kita buat kajian dulu melalui pleno, kita lihat apakah itu masuk dalam pelanggaran pemilihan, atau bukan pelanggaran pemilihan,” ujar Muhammad.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH mengaku dirinya tidak pernah membuat pernyataan pribadi terkait penggunaan alat elektronik dalam debat publik ketiga.

“Ketua KIP Aceh tidak pernah membuat pernyataan pribadi, dan yang benar membacakan dan menyampaikan hasil kesepakatan dari kedua pihak perwakilan paslon,” kata Agusni AH dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu (23/11).

Kronologi Debat Ketiga Versi KIP Aceh

Agusni AH juga mengirimkan penjelasan tertulis tentang kronologi debat ketiga yang dirilis KIP Aceh. Penjelasan tersebut menyikapi simpang siurnya informasi terkait jalannya debat ketiga yang berlangsung di The Hotel Pade pada Selasa malam, 19 November 2024.

Berikut selengkapnya:

Segmen pertama diawali penyampaian visi dan misi oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, yang kemudian dilanjutkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1.
Pada segmen pertama muncul protes dari pendukung paslon nomor urut 2. Menurut tim paslon nomor urut 2 bahwa paslon nomor urut 1 diduga memakai alat elektronik komunikasi dua arah dalam debat.

Perwakilan paslon 2 menyampaikan hal tersebut kepada KIP Aceh, kemudian KIP Aceh menyampaikan kepada Panwaslih Provinsi Aceh dan mengoordinakasikan dengan lembaga penyiaran, sehingga KIP Aceh kemudian menyampaikan kepada paslon 2 akan mengonfirmasikan kepada LO paslon 2 pada saat jeda iklan, mengingat debat disiarkan secara langsung.

Sebelum jeda iklan atau di sisa 1 menit 12 detik penyampaian Paslon 01, kericuhan pun terjadi antara pendukung paslon nomor urut 1 dan pendukung paslon nomor urut 2 yang menyebabkan terhentinya jalannya debat.

KIP Aceh yang terdiri dari Wakil Ketua Iskandar Agani, anggota lainnya Khairunnisak dan Hendra Darmawan serta Ketuanya Agusni AH mengambil langkah mediasi dengan melibatkan kedua pihak melalui perwakilan paslon masing-masing. Paslon nomor urut 1 diwakili Hendra Budian dan paslon nomor urut 2 diwakili oleh Safrizal.

Dari hasil mediasi yang ikut disaksikan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Staf Ahli dan Sekretaris dari Panwaslih Aceh, perwakilan kedua paslon menyepakati tiga poin yang ditandatangani Hendra Budian dari perwakilan nomor urut 1 dan Safrizal dari nomor urut 2, sebagaimana berikut ini:

(1) Sesuai tata tertib, setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan; (2) Dugaan terhadap alat elektronik yang digunakan oleh salah satu paslon sudah dilepas; dan (3) Melanjutkan sisa waktu yang terhenti yaitu 1 menit 12 detik.

Ketua KIP Aceh dimintai untuk menyampaikan tiga poin kesepakatan dalam mediasi, dan perwakilan yang mengikuti mediasi dimintai menyampaikan hasil mediasi kepada paslon dan pendukung masing-masing.

Dalam proses mediasi tidak terdapat komplain oleh masing-masing perwakilan karena alat elektronik yang dimaksud melanggar tata tertib adalah alat elektronik earphone yang berfungsi untuk memandu peserta debat.

Ternyata, begitu segmen berdasarkan sisa waktu debat hendak dilanjutkan, terjadi saling protes lagi antarpendukung masing-masing dan tidak ada titik temu hingga menghabiskan durasi waktu debat yang sudah disepakati dengan pihak penyiaran.

Pihak penyiaran menyampaikan bahwa debat tidak bisa dilanjutkan karena sudah melewati batas durasi. Atas dasar itu KIP Aceh mengumumkan durasi waktu debat publik ketiga telah berakhir, atau melewati durasi penyiaran yang sudah disepakati.

Kericuhan sudah terjadi sejak protes dilayangkan ketika paslon nomor urut 1 sedang menyampaikan visi dan misi. Pendukung paslon nomor urut 2 bahkan hingga menaiki area panggung debat yang membuat pihak keamanan melakukan langkah-langkah penertiban.

Masing-masing pendukung juga saling berhadap-hadapan, dan bahkan saling menunjukkan aksi yang bila tidak diantisipasi secara cepat dan tepat berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan. Namun, semua dapat diantisipasi dengan baik oleh petugas keamanan.

Setelah debat diumumkan berakhir, pendukung paslon 01 berupaya mendatangi tempat duduk pimpinan KIP Aceh dan Forkopimda dengan melakukan serangan verbal dan nyaris terjadi benturan fisik sehingga petugas keamanan mengambil tindakan evakuasi pimpinan KIP Aceh ke lantai dua ballroom.

Langkah pengaman lebih lanjut juga dilakukan oleh petugas untuk memastikan pendukung masing-masing dapat meninggalkan lokasi debat dengan aman dan tertib. Baru kemudian petugas keamanan mengizinkan pimpinan KIP Aceh meninggalkan lokasi.

Dalam pertemuan KIP Aceh dengan Tim Pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi pada Kamis (21/11), Komisioner KIP Aceh Hendra Darmawan menyampaikan bahwa pemakaian alat elektronik bukan pelanggaran.

Disebut bukan pelanggaran karena alat elektronik yang dipakai oleh Bustami Hamzah menurut keterangan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 adalah alat elektronik berupa microfon clip on yang jelas bukan alat bantu untuk memandu paslon dalam debat.

Sekiranya paslon nomor urut 1 dan/atau paslon nomor urut 2 bermaksud menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye di debat ketiga disarankan untuk menyampaikan kepada Panwaslih Aceh.

Untuk itu, pihak pelapor penting menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung klaim adanya pelanggaran, yang diikuti pembuatan pelaporan yang menjelaskan pelaku pelanggaran, jenis, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran, yang selanjutnya pengajuan pelaporan kepada Panwaslih Aceh. Untuk teknis lengkap dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Panwaslih Aceh.

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, KPU/KIP Aceh memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon paling banyak tiga kali.

KIP Aceh sudah menyampaikan laporan jalannya debat ketiga kepada KPU menindaklanjuti surat keberatan dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1.[](red)