JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan gugatan perihal boleh tidaknya mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Gugatan itu diputuskan pada Kamis, 13 September 2018.

“Iya, sudah diputus MA Kamis kemarin,” kata Juru Bicara MA, Suhadi, dikonfirmasi, Jumat, 14 September 2018.

Suhadi menjelaskan, atas pertimbangan hakim, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi maju menjadi caleg, bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017,” ungkap Suhadi.

Oleh karena itu, Suhadi menegaskan sekali lagi, mantan napi korupsi boleh maju menjadi caleg sesuai aturan yang ada.

“Iya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, ya, silakan ikuti aturan yang berlaku,” ujar Suhadi.

Reporter: Putu Merta Surya Putra.[] Sumber: liputan6.com