NEW YORK – Hakim Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ditambah hukuman 30 tahun terhadap Raja Narkoba Meksiko, Joaquin “El Chapo” Guzmán. Pria berusia 62 tahun itu dinyatakan bersalah atas 10 dakwaan, termasuk perdagangan narkoba dan pencucian uang, oleh pengadilan federal di New York pada Februari.

Pada 2015 Guzmán melarikan diri dari penjara Meksiko melalui sebuah terowongan, tetapi kemudian tertangkap. Dia diekstradisi ke AS pada 2017.

Guzmán adalah mantan pimpinan kartel Sinaloa, gembong penyuplai terbesar obat terlarang ke AS.

Berbicara melalui seorang penerjemah tepat sebelum hukuman dijatuhkan di ruang sidang Brooklyn pada Rabu, Guzmán mengatakan bahwa penahanannya di AS sama dengan “penyiksaan” dan mengatakan ia telah menerima persidangan yang tidak adil.

Hukuman seumur hidup adalah hukuman minimum yang dihadapi Guzmán, sementara hukuman tambahan 30 tahun adalah untuk tuduhan penggunaan senjata api secara tidak sah. Dia juga diperintahkan untuk membayar USD12,6 miliar (sekira Rp175,5 triliun) sebagai ganti rugi.

Jaksa mengatakan Guzmán akan menjalani hukumannya di belakang “berton-ton baja”, merujuk pada sebuah penjara dengan keamanan tinggi di Colorado. Demikian diwartakan BBC, Kamis (18/7/2019).

Pengacara Guzmán, Jeffrey Lichtman, mengumumkan rencana untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Dia berpendapat bahwa persidangan belum dilakukan secara adil dan mengklaim bahwa juri dipengaruhi oleh liputan media.

“Itu adalah persidangan sandiwara,” katanya.[]Sumber:okezone.com