ACEH UTARA – Ramai tenaga honorer mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Utara untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025, sejak 15 September 2025.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Intelkam AKP Imran, kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025, mengatakan lonjakan pemohon pengurusan SKCK terjadi sudah beberapa hari lalu, rata-rata para tenaga honorer PPPK paruh waktu. Meskipun pemohon meningkat, namun petugas tetap memberikan pelayanan maksimal.

“Kita ingin memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat. Terlebih mereka calon PPPK paruh waktu yang membutuhkan SKCK sebagai salah satu syarat wajib yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Imran.

Menurut Imran, untuk mempercepat pelayanan SKCK, selain menambah jam operasional, pihaknya telah menambah lima loket pelayanan, termasuk membuka layanan di hari libur, Sabtu dan Ahad.

“Untuk menghindari kesalahan cetak, pemohon sudah diminta untuk membaca dengan teliti SKCK sebelum dicetak, karena dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam proses administrasi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Aceh Utara,” ujar Imran.

Imran mengimbau seluruh masyarakat yang ingin membuat SKCK untuk melengkapi sejumlah persyaratan. Di antaranya, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu BPJS, dan pas foto ukuran 4×6 lima lembar, dan biaya sesuai ketentuan Rp30 ribu.

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil akrab disapa Ayahwa, Selasa (16/9), menyebut Pemkab Aceh Utara telah mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu sebanyak 8.154 orang.

“Mereka akan diangkat sebagai tenaga honorer atau non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan tahap II tapi tidak memperoleh formasi pada tahun 2024,” kata Ayahwa di sela penyerahan mobil ambulans untuk UPTD Puskesmas Geureudong Pase.[]