BANDA ACEH – UU Pemilu kian menuia kontroversi. Di Aceh sudah ada 3 pihak yang resmi menggugat UU Pemilu karena dinilai telah memberangus beberapa pasal dalam UUPA. Ada yang menggugat secara personal ada juga gugatan yang melayangkan secara lembaga seperti yang dilakukan DPRA.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala, Prof. Faisal A. Rani mengatakan semua pihak yang merasa dirugikan atas pengesahan UU Pemilu boleh dan berhak mengajukan gugatan ke MK. Namun pengadilan juga bakal melihat legal standing dari semua pekara ini.
Pada dasarnya semua boleh mengajukan gugatan jika merasa dirugikan, ucap mantan dekan Fakultas Hukum Unsyiah ini seusai mengikuti diskusi terkait dengan gugatan UU Pemilu yang diadakan di kampus setempat, Jumat, 15 September 2017.
Ia mengatakan MK akan memperhatikan legal standing dari semua gugatan tersebut. Dalam hal ini Faisal mengatakan bahwa lembaga seperti KIP Aceh atau DPRA punya hak lebih besar untuk mengajukan gugatan secara lembaga. Namun ia mengatakan gugatan itu bakal lebih kuat lagi jika semua elemen tersebut bergabung.
Legal standingnya akan lebih kuat jika semua pihak yang bersentuhan langsung dilibatkan, seperti KIP Aceh atau DPRA, kata dia.[]


