LHOKSEUMAWE – Ketua DPC PPP Aceh Utara, Dr. Zainuddin IBA., M.M., mengatakan dirinya tidak menginstruksikan empat anggota dewan dari PPP untuk memboikot rapat paripurna penetapan Wakil Ketua II DPRK, Rabu, 16 Oktober 2019, malam. Dia menyatakan PPP juga tidak menggiring anggota DPRK dari parpol lain agar tak hadir sehingga rapat paripurna tersebut gagal lantaran tak cukup kuorum.

Untuk diketahui, lima anggota DPRK Aceh Utara dari PPP periode 2019-2024, hanya Mulyadi CH., yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Mulyadi CH., alias Mukim Mulyadi merupakan calon Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara dari PPP hasil rekomendasi DPP PPP. Namun, rekomendasi DPP PPP itu diprotes DPC PPP Aceh Utara lantaran nama Mulyadi CH., tidak masuk dalam tiga nama calon yang diusulkan. (Baca: Ini Kata Ketua PPP Aceh Utara Terkait Kisruh Penetapan Wakil Ketua DPRK)

“Oh, tidak ada, tidak ada. Partai tidak akan pernah menginstruksikan apapun kepada mereka. Tapi mereka tahu. Artinya tahu, karena yang kita usulkan tiga orang ke DPP, bukan itu yang ditetapkan,” ujar Zainuddin IBA., menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Jumat, 18 Oktober 2019, apakah empat anggota DPRK dari PPP tidak mengikuti rapat paripurna pada Rabu malam itu karena instruksi pimpinan partai.

Jadi, kata Zainuddin menegaskan, dirinya sebagai Ketua DPC PPP Aceh Utara tidak memerintahkan empat anggota DPRK dari PPP agar memboikot rapat paripurna tersebut. “Saya selaku ketua DPC memberi kebebasan kepada anggota saya di DPRK itu,” kata Zainuddin yang juga Ketua Fraksi PPP DPRK Aceh Utara periode 2014-2019.

Lantas, menurut Anda, siapa yang “bermain dalam drama politik” di DPRK sehingga rapat paripurna penetapan Wakil Ketua II gagal? Apakah PPP ikut menggiring anggota DPRK dari parpol lain agar turut memboikot rapat paripurna DPRK supaya tidak cukup kuorum? “Oh, enggaklah. Tapi kan dalam berpolitik ini di DPRK tentunya tidak perlu diungkapkan itu kan, tentunya mungkin mereka punya koalisi, atau punya apa, kita kan tidak tahu, atau mereka punya kesetiaan, kesetiakawanan, atau apa kita sudah bersama-sama, itu tidak perlu di ini,” ujar Zainuddin. 

“Artinya, itu politik dibaca sendiri oleh pihak lain, tidak bisa saya terjemah, kenapa mereka juga tidak ikut (rapat paripurna?) Tapi biarlah publik yang menerjemahkan, kan begitu. Bisa saja yang membayangkan orang lain tidak paham, bagaimana surat DPW (PPP Aceh) langsung bisa begitu (menetapkan calon Wakil Ketua DPRK Aceh Utara), itu kan ranahnya DPC. Kenapa dia (DPRK) membuat rapat paripurna? Mereka (anggota dewan dari parpol lain yang tidak hadir dalam rapat paripurna) juga bisa berpendapat seperti itu, ya. Atau mungkin mereka membela segala macam, enggak tahu kita kan,” tutur Ketua DPC PPP Aceh Utara itu.

Zainuddin pun mempertanyakan, kenapa DPRK Aceh Utara terkesan memaksakan dilakukan rapat paripurna penetapan Wakil Ketua II definitif dari PPP. Padahal, kata dia, DPRK sudah memutuskan tiga pimpinan (Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua III) definitif untuk di-SK-kan oleh Gubernur Aceh. “Apakah (dengan) tiga orang (pimpinan) itu DPRK tidak berjalan? Berjalan. Mereka (DPRK) agenda paling banyak di depan yang harus dikerjakan. Pertama, dia harus sahkan Tatib (Tata Tertib), AKD (Alat Kelengkapan Dewan) diselesaikan, kemudian nanti timbul lagi RAPBK 2020 yang beberapa bulan lagi, kenapa dia urus yang ini (Wakil Ketua DPRK dari PPP),” katanya.

Maksud Anda, seharusnya pimpinan sementara DPRK fokus kepada tiga pimpinan definitif yang sudah ditetapkan? “Ya, jangan diurus inilah (Wakil Ketua DPRK dari PPP). Toh, kita yang diinternal saja tidak persoalkan lagi. Itu yang menjadi pertanyaan besar. Bukan karena mereka (banyak anggota dewan) tidak masuk (dalam rapat paripurna), kenapa ngotot itu (untuk penetapan Wakil Ketua DPRK dari PPP),” Zainuddin mempertanyakan lagi.

Zainuddin menambahkan, “Yang menarik, yang perlu dicermati oleh publik, kenapa dia (DPRK) harus memaksakan (penetapan Wakil Ketua dari PPP), ada apa itu? Agenda dia ke depan paling banyak, itu yang perlu dipikirkan”.

Apakah DPC PPP Aceh Utara akan meminta DPRK agar jangan dijadwalkan ulang rapat paripurna penetapan Wakil Ketua dari PPP, atau bagaimana langkah selanjutnya? “Bahwa ada surat dari DPW PPP mengambil alih (kewenangan DPC) untuk penentuan pimpinan (DPRK), kita tidak protes lagi (ke DPRK) karena sudah diambil alih. Cuma saya akan ke DPP, mau pertanyakan, sesuai (atau) tidak dengan AD/ART partai, termasuk secara undang-undang yang berlaku,” kata Zainuddin.

Diberitakan sebelumnya, nama Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2019-2024 kembali gagal ditetapkan melalui rapat paripurna dewan. Kali ini, penetapan wakil ketua II definitif gagal lantaran rapat paripurna DPRK tidak memenuhi kuorum, Rabu, 16 Oktober 2019, malam.

Sebelumnya, pimpinan definitif dewan dari PPP juga gagal ditetapkan alias ditunda penetapannya dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara, Kamis, 10 Oktober 2019, malam. Pasalnya, masih ada persoalan di internal DPC PPP Aceh Utara terkait nama calon Wakil Ketua DPRK dari partai politik tersebut. Sehingga rapat paripurna pada Kamis malam itu hanya menetapkan tiga pimpinan definitif DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024, yakni Arafat sebagai Ketua (Partai Aceh/PA), Hendra Yuliansyah Wakil Ketua I (Partai Demokrat), dan Misbahul Munir Wakil Ketua III (Partai Nanggroe Aceh/PNA). (Baca: Pimpinan DPRK dari PA, Demokrat dan PNA Ditetapkan, PPP Ditunda)

Informasi dihimpun portalsatu.com/, rapat paripurna penetapan pimpinan (Wakil Ketua II dari PPP) definitif DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024, Rabu malam, dipimpin ketua sementara, Arafat, dihadiri Asisten III Setda, Adami, mewakili bupati. Namun, rapat paripurna DPRK itu gagal menetapkan wakil ketua II definitif dari PPP lantaran jumlah anggota dewan yang hadir sangat minim. Hanya belasan orang hadir dari 43 anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2024 yang sudah disumpah.

“Kami atas nama pimpinan (sementara) DPRK Aceh Utara memohon maaf. Sesuai dengan Tatib (Tata Tertib) DPRK Aceh Utara pasal 186 ayat (1) huruf c, bahwa untuk memenuhi kuorum harus dihadiri lebih ½ jumlah anggota DPRK Aceh Utara. Sesuai absensi (daftar hadir)  yang telah ditandatangani, kuorum tidak terpenuhi. Oleh sebab itu, sidang kami tunda, dan akan kita jadwalkan kembali sampai pemberitahuan selanjutnya,” ucap Arafat yang kemudian mengetuk palu tiga kali, disambut tepuk tangan para anggota dewan dalam rapat paripurna itu.

Dilihat portalsatu.com/, Kamis, 17 Oktober 2019, daftar hadir rapat paripurna DPRK Aceh Utara pada Rabu malam itu hanya diteken 17 anggota dewan, termasuk ketua sementara. Menurut sejumlah sumber, beberapa anggota dewan, meskipun menandatangani daftar hadir, tapi tidak mengikuti rapat paripurna tersebut.

Sejumlah sumber menyebutkan, anggota DPRK yang hadir dalam rapat paripurna itu sebagian dari PA, dua PKS, satu PPP, dan satu Partai SIRA. Sedangkan lima anggota dewan dari Partai Demokrat, semuanya tidak hadir. Wakil Ketua Sementara DPRK dari Demokrat, Hendra Yuliansyah, sempat datang ke Gedung DPRK, tapi tidak mengikuti rapat paripurna itu.

Empat anggota dewan dari PPP juga tidak hadir, meskipun rapat paripurna itu beragendakan penetapan wakil ketua II definitif DPRK dari partai politik itu. Empat anggota dewan dari PNA, empat anggota dewan Partai NasDem, empat anggota dewan Partai Gerindra, tiga anggota dewan Partai Golkar, dan satu dewan PAN juga tidak tampak dalam rapat paripurna tersebut. “Empat anggota dewan dari Gerindra sedang pulang dari Jakarta ke Aceh Utara setelah mengikuti pendidikan,” kata satu sumber.

Lima anggota DPRK dari PPP, hanya Mulyadi CH., yang hadir dalam rapat paripurna itu. Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara dari PPP periode 2014-2019 itu merupakan calon wakil ketua II definitif masa jabatan 2019-2024. Namun, rapat paripurna DPRK pada Rabu, 16 Oktober, malam, gagal menetapkan Mulyadi CH., alias Mukim Mulyadi, sebagai wakil ketua II definitif lantaran tidak cukup kuorum.   

“Untuk sementara ini, saya no comment dulu,” ujar Mukim Mulyadi saat dihubungi portalsatu.com/, Kamis siang.

Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Arafat, menjawab portalsatu.com/ lewat telepon, Kamis, 17 Oktober 2019, sore, mengatakan pihaknya menggelar rapat paripurna pada Rabu malam itu, menindaklanjuti surat keputusan (SK) DPW PPP Aceh tentang penetapan H. Mulyadi CH., sebagai pimpinan (Wakil Ketua) definitif DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024. Surat DPW PPP Aceh ditujukan kepada pimpinan sementara DPRK Aceh Utara, kata Arafat, diterima pada 12 Oktober 2019 lalu.  

“Keputusan (rekomendasi) DPP PPP tentang calon Wakil Ketua DPRK Aceh Utara untuk Pak H. Mulyadi diteruskan kepada DPW PPP Aceh. Dari DPW PPP (diteruskan) ke DPC PPP Aceh Utara. (Sedangkan surat pengantar dari) DPC PPP diteken wakil ketua, Marhaban Habibi dengan sekjen. Hasil surat itu, kita sebagai pimpinan sementara DPRK menyurati DPW PPP Aceh untuk kita minta keabsahan soal tanda tangan wakil ketua DPC PPP. Sehingga DPW PPP Aceh mengeluarkan SK penetapan calon Wakil Ketua DPRK untuk Pak Mulyadi. Dalam surat itu juga disebutkan, DPW PPP Aceh mengambil alih kewenangan DPC PPP Aceh Utara dalam hal penetapan Wakil Ketua DPRK,” ujar Arafat.

Arafat melanjutkan, “SK DPW PPP Aceh itu ditujukan kepada pimpinan (sementara) DPRK Aceh Utara. Sehingga kita menindaklanjuti dengan membuat rapat paripurna. Malah apabila tidak kita laksanakan, itu yang menjadi masalah buat kita. Jadi, sebenarnya rapat paripurna yang kita lakukan semalam (Rabu malam) itu adalah mengindahkan SK DPW PPP Aceh, tidak ada kepentingan lain”.

Namun, kata Arafat, rapat paripurna penetapan Wakil Ketua II definitif DPRK dari PPP itu terpaksa ditunda lantaran tidak cukup kuorum. Arafat mengaku tidak mengetahui mengapa banyak anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna, Rabu malam. “Belum komunikasi, belum ada laporan,” ucapnya.

Dia menyebutkan, dalam waktu dekat akan bermusyawarah kembali dengan Wakil Ketua Sementara DPRK dan kelompok fraksi untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna penetapan wakil ketua II definitif dari PPP. “Kemungkinan dalam minggu ini kita duduk kembali, karena kita harus menyelesaikan administrasi itu,” kata Arafat. (Baca: Penetapan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari PPP Gagal Lagi)

Lebih lanjut Arafat menyebutkan, gagalnya penetapan Wakil Ketua II DPRK dari PPP dalam rapat paripurna itu, tidak memengaruhi keputusan tentang penetapan tiga pimpinan definitif (Ketua/PA, Wakil Ketua I/Demokrat, dan Wakil Ketua III/PNA) dewan yang sudah diparipurnakan pada 10 Oktober lalu.

“SK DPRK tentang penetapan tiga pimpinan dewan itu terus berjalan, sudah ke Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Aceh. Jika sudah turun SK Gubernur langsung lantik tiga pimpinan definitif,” ujar Arafat.

Ditanya mengapa penetapan pimpinan definitif DPRK Aceh Utara molor sehingga belum dapat ditetapkan Tatib dan AKD, Arafat mengatakan, “Tidak molor, kita setelah orientasi (43 anggota DPRK Aceh Utara) di Banda Aceh langsung lanjutkan pembahasan Tatib, sudah selesai, dan sudah kirim ke gubernur seminggu lalu. Dan sudah kita surati gubernur supaya dipercepat. Setelah pelantikan (tiga) pimpinan definitif nantinya, sahkan Tatib dan AKD, kemudian langsung bahas RAPBK 2020. Jadi, tidak ada konflik apapun di DPRK Aceh Utara”.[](nsy)