BANDA ACEH – Badan Anggaran DPR Aceh mengungkapkan pagu anggaran semua Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang disebut sudah dilakukan penyesuaian kembali setelah dibahas rancangan Qanun tentang APBA (RAPBA) tahun 2020. Di antaranya, anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, pagu awal Rp300.182.391.211, setelah pembahasan menjadi Rp301.182.391.211. Sedangkan di Sekretariat DPRA (Setwan), pagu awal Rp138.637.520.012, setelah pembahasan bertambah Rp15,8 miliar lebih sehingga menjadi Rp154.447.577.012.

Pagu anggaran untuk masing-masing SKPA diungkapkan dalam Pendapat, Usul dan Saran Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh terhadap rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020, dibacakan Tgk. Anwar Ramli, S.Pd., M.M., dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Selasa, 24 September 2019, malam. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRA, Muhammad Sulaiman, S.E., M.S.M, didampingi Wakil Ketua DPRA, Drs. Sulaiman Abda, Teuku Irwan Djohan, S.T., dan Dalimi, S.E.Ak., dihadiri Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes., mewakili Plt. Gubernur Aceh.

Juru Bicara Banggar DPRA, Tgk. Anwar Ramli, menjelaskan, setelah menerima Laporan Hasil Pembahasan Komisi I sampai Komisi VII DPR Aceh terhadap pembahasan RAPBA 2020 bersama SKPA mitra kerjanya masing-masing, serta mencermati dan menelaah Nota Keuangan Rancangan Qanun APBA 2020 yang disampaikan Plt. Gubernur Aceh, Badan Anggaran DPR Aceh berpendapat dan memberi usul saran.

Di antaranya, Banggar DPRA masih banyak menemukan dalam dokumen RAPBA 2020 yang belum sesuai dengan ketentuan dan mekanisme berlaku dalam sistem perencanaan dan penganggaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Banggar DPRA berpendapat semua hasil penyesuaian yang dilakukan Komisi-Komisi DPR Aceh dengan SKPA mitra kerjanya masing-masing wajib dilakukan penyesuaian kembali ke dalam sistem e-Budgeting setelah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Maka, Badan Anggaran DPR Aceh dapat melaporkan hasil pembahasan yang sudah dilakukan penyesuaian kembali sebagai berikut,” kata Tgk. Anwar Ramli.

Berikut rincian anggaran semua SKPA yang dilaporkan Banggar DPRA dalam rapat paripurna itu:

· Dinas Pendidikan Aceh, pagu awal sebesar Rp. 3.278.064.982.232,- setelah pembahasan menjadi sebesar Rp. 3.283.646.198.532,- terjadi penambahan anggaran sebesar Rp. 5.581.216.300,- pada kegiatan Pengadaan Tanah SMA Negeri 2 Peudada Kabupaten Bireuen.

· Dinas Kesehatan Aceh, mendapatkan alokasi anggaran pada tahun 2020 sebesar Rp. 843.148.770.964,- setelah pembahasan disepakati terjadi rasionalisasi dan pergeseran pada Program Kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan berupa kegiatan kemitraan asuransi kesehatan masyarakat pada pos belanja premi asuransi kesehatan iuran peserta JKA yang anggarannya sebesar Rp. 478.391.352.000,-, dikurangi atau dirasionalkan sebesar Rp. 69.000.000.000,- diperuntukan untuk tambahan anggaran pada kegiatan lanjutan pembangunan RS Rujukan Regional Cut Nyak Dhien Meulaboh sebesar Rp. 54.000.000.000,- sehingga untuk Tahun Anggaran 2020 total anggaran untuk kegiatan ini sebesar Rp. 90.341.861.611,- dan pada kegiatan lanjutan pembangunan Gedung Asrama dan kelas baru Bapelkes Aceh sebesar Rp. 15.000.000.000,- sehingga untuk Tahun Anggaran 2020 total anggaran untuk kegiatan ini sebesar Rp 30.002.999.350.

· BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, mendapat pagu anggaran sebesar Rp. 786.905.959.988,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan tetapi ada persoalan yang sangat krusial pada RSUZA dimana pada tahun 2020 ada kewajiban yang sudah terikat dengan pihak ketiga untuk pembayaran pekerjaan tahun jamak (multi years) sebesar Rp. 102.568.620.000,-. Sebagaimana yang tertuang dalam MoU antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh Nomor: yang baru mendapatkan alokasi anggaran untuk tahun 2020 sebesar Rp. 55.143.140.000,- sehingga terjadi kekurangan dana dari kesepakatan sebesar Rp. 47.425.480.000,-. Badan Anggaran DPR Aceh mengingatkan kepada Saudara Plt. Gubernur Aceh dan TAPA untuk kedepan dalam melakukan system perencanaan dan penganggaran untuk berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dimana dalam system perencanaan dan penganggaran Pemerintah wajib mengutamakan anggaran terlebih dahulu terhadap hal-hal yang menjadi kewajiban Pemerintah.

· BLUD Rumah Sakit Jiwa, pagu sebesar Rp. 93.086.927.577,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· BLUD Rumah Sakit Ibu dan Anak, pagu sebesar Rp. 97.279.706.239,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, pagu awal sebesar Rp. 897.219.826.794 ,- setelah pembahasan tidak ada penambahan dan pengurangan pagu, tetapi terjadi pergeseran pada program/kegiatan pembangunan jalan dan jembatan yang bukan kewenangan Pemerintah Aceh dan yang bukan tupoksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh sebesar Rp. 198.781.966.220,- ke program/kegiatan yang sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan tupoksi Dinas ini.

· Dinas Pengairan Aceh, pagu awal sebesar Rp. 480.346.509.445,- setelah pembahasan bersama disepakati tidak ada penambahan dan pengurangan pagu, atas kesepakatan bersama terjadi pergeseran pada program/kegiatan non kewenangan dan non tupoksi dinas ini sebesar Rp. 84.536.508.213,- dan dialokasikan kembali pada dinas ini kepada program/kegiatan yang sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya

· Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, pagu awal sebesar Rp. 1.244.277.354.531,- sesudah pembahasan bersama terjadi pengurangan sebesar Rp. 9.492.082.777,- pada program kegiatan yang bukan tupoksi SKPA ini. Sehingga pagu akhir dinas ini menjadi sebesar Rp. 1.234.785.271.754,-.Badan Anggaran DPR Aceh meminta kepada Saudara Plt. Gubernur Aceh atau TAPA untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 9.492.082.777,- kepada program/kegiatan skala prioritas Pemerintah Aceh Tahun 2020 yang belum tersedia anggaran atau tercukupi.

· Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, pagu sebesar Rp. 47.492.353.802,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

 · Badan Penanggulangan Bencana Aceh, pagu sebesar Rp. 99.217.943.109,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

 · Dinas Sosial Aceh, pagu sebesar Rp. 176.471.212.077,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, pagu sebesar Rp. 132.298.819.693,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, pagu sebesar Rp. 22. 927.620.058,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Dinas Pangan Aceh, pagu sebesar Rp. 53.990.625.215,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan kecuali pergeseran yang wajib dilakukan dari rekening Belanja Modal menjadi rekening Barang dan Jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga.

· Dinas Pertanahan Aceh, pagu sebesar Rp. 15.175.364.899,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, pagu sebesar Rp. 22. 747.848.984,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, pagu sebesar Rp. 50.240.032.812,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Dinas Perhubungan Aceh, pagu awal sebesar Rp. 278.020.990.879,- setelah pembahasan bersama tidak ada penambahan dan pengurangan, hanya terjadi pergeseran yang bukan tupoksi dinas ini sebesar Rp. 501.363.923,- sehingga dianggarkan kembali pada kegiatan yang sesuai pada tupoksi dinas ini.

 · Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, pagu awal sebesar Rp. 74.590.559.006,- dalam proses pembahasan dengan Dinas terkait terjadi pengurangan pada program/kegiatan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor sebesar Rp. 1.309.869.000,- dialihkan ke Dinas Pendidikan Dayah pada program/kegiatan Hari Santri sehingga pagu akhir menjadi sebesar Rp. 73.280.690.006,-

 · Dinas Koperasi dan UKM Aceh, pagu sebesar Rp. 88.326.793.323,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, pagu awal sebesar Rp. 59.313.356.993,- setelah pembahasan bersama terjadi pergeseran dari program pelayanan administrasi perkantoran sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur sebesar Rp. 1.000.000.000,- kepada kegiatan Perencanaan pengembangan penanaman modal KEK Arun Lhokseumawe sebesar Rp. 2.000.000.000,-. Sehingga, pagu akhir pada dinas ini tetap sebesar Rp. 59.313.356.993,-.

· Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, pagu sebesar Rp. 157.287.360.385,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

 · Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh pada tahun 2020 direncanakan mendapat plafon anggaran sebesar Rp. 161.137.152.142,- setelah pembahasan bersama terjadi penambahan sebesar Rp 4.000.000.000,- pada Kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Museum Tsunami. Sehingga, total anggaran setelah pembahasan sebesar Rp. 165.137.152.142,-.

 · Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, pagu sebesar Rp. 122.481.210.232,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Dinas Pendidikan Dayah Aceh, pagu awal sebesar Rp. 516.944.194.662,- setelah pembahasan bersama penambahan sebesar Rp. 2.604.609.000,- masing-masing dari hasil rasionalisasi pada Badan Kepegawaian Aceh sebesar Rp. 1.294.740.000,- dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh sebesar Rp. 1.309.869.000,-. Sehingga total anggaran pada dinas ini menjadi sebesar Rp. 519.548.803.662,-.

· Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh, pagu sebesar Rp. 14.267.946.810,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

 · Keurukon Katibul Wali/ Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh, pagu awal sebesar Rp. 30.349.087.100,- setelah pembahasan terdapat penambahan alokasi anggaran untuk kegiatan rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah Keurukon Katibul Wali/Perangkat Lembaga Wali sebesar Rp. 1.800.000.000,- Sehingga, total anggaran pada dinas ini sebesar Rp. 32.149.087.100,-.

· Sekretariat Majelis Adat Aceh, pagu awal sebesar Rp. 12.998.037.169,- Dalam pembahasan bersama terjadi penambahan anggaran pada beberapa program/kegiatan, antara lain; Kegiatan Pelatihan Peradilan Adat sebesar Rp. 256.060.245,-; Kegiatan Rapat Koordinasi/Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat sebesar Rp. 163.950.695,-; Kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Adat sebesar Rp. 209.876.512,-. sehingga pagu akhir pada dinas ini sebesar Rp. 13.627.924.621,-

· Dinas Syariat Islam Aceh, pagu awal sebesar Rp. 79.717.095.864,- Dalam pembahasan bersama terjadi penambahan pada Kegiatan Pembinaan Da’i Perbatasan dan Daerah Terpencil sebesar Rp. 4.800.000.000,-. Sehingga, pagu akhir pada dinas ini sebesar Rp. 84.517.095.864,-

· Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, pagu awal sebesar Rp 38.799.941.450,- Dalam pembahasan bersama terjadi penambahan pada Kegiatan Pendidikan Kader Ulama sebesar Rp. 1.225.288.307,- Sehingga pagu akhir pada Dinas ini adalah berjumlah sebesar Rp. 40.025.229.757,-.

· Sekretariat Baitul Mal Aceh, pagu sebesar Rp. 103.335.232.209,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh pada tahun 2020 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 19.617.836.279,- dari anggaran yang dialokasikan tersebut hanya dapat memenuhi kebutuhan gaji, tunjangan, honorarium, dan biaya rutin kantor. Sehingga Badan Reintegrasi Aceh pada tahun 2020 tidak ada program/kegiatan satupun yang menjadi tupoksi Badan ini. Setelah pembahasan bersama kami sepakat supaya Badan ini jangan dianggap hanya tempat menerima gaji, tunjangan dan honorarium saja melakukan penambahan anggaran untuk program/kegiatan yang sangat urgent dan berdampak luas terhadap keberlanjutan perdamaian Aceh sebagaimana menjadi salah satu program skala prioritas Pemerintah Aceh dari enam (6) program skala prioritas pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 30.000.000.000,- Peringatan Hari Damai Aceh sebesar Rp. 5.000.000.000,-; Mensertifikasi dan Menggarap Lahan untuk para eks kombatan, korban konflik Aceh dan Tapol/Napol Aceh sebesar Rp. 25.000.000.000,- sehingga pagu akhir dinas ini menjadi sebesar Rp. 49.733.176.279,-.

· Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, pagu sebesar Rp. 299.034.411.831,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, pagu awal sebesar Rp. 426.514.778.868,- setelah pembahasan bersama terjadi pergeseran antar program/kegiatan sebesar Rp. 10.500.000.000,- sebagai mana terlampir dan terjadi penambahan sebesar Rp. 14.831.684.220,- untuk mengantisipasi langkanya pupuk sebagai akibat pengurangan subsidi oleh Pemerintah Pusat. Sehingga pagu akhir dinas ini menjadi Rp. 441.346.463.088,-

· Dinas Peternakan Aceh, pagu awal sebesar Rp. 181.758.845.206,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan kecuali pergeseran yang wajib dilakukan sebagaimana lampiran hasil pembahasan.

· Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, pagu awal sebesar Rp. 295.373.034.713,- Setelah pembahasan bersama terjadi pengurangan anggaran pada beberapa kegiatan, antara lain: Penanganan sampah regional; Pengembangan hasil hutan non kayu; Pembinaan, pengendalian dan pengawasan gerakan rehabilitasi hutan dan lahan sasaran: hutan dan lahan; Pengembangan Taman Hutan Raya pocut Meurah Intan; Pengadaan kendaraan roda 4 (empat); Pengadaan kendaraan operasional untuk pejabat eselon III; sebesar Rp. 14.831.684.220,-. Sehingga pagu akhir pada Dinas ini sebesar Rp. 280.541.350.493,-.

· Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, pagu sebesar Rp. 68.991.113.810,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, pagu awal sebesar Rp. 146.428.576.465,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan kecuali catatan wajib terhadap pembebasan lahan untuk Kawasan Industri Aceh (KIA) yaitu pembebasan harus dimulai dari lokasi di pinggir jalan KM. Malahayati untuk menghindari berdirinya bangunan masyarakat di kawasan yang sudah ditetapkan.

· Inspektorat Aceh, pagu sebesar Rp. 39.054.209.963,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh, pagu sebesar Rp. 76.919.440.497,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Badan Pengelolaaan Keuangan Aceh, pagu awal sebesar Rp. 4.945.793.868.818,- disepakati saving pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp. 5.581.216.300,- dengan kegiatan pengadaan kendaraan roda 4 (empat) sebanyak 2 (dua) unit spesifikasi kapasitas mesin 4461 cc tenaga 232 hp torsi 616 Nm jenis bahan bakar diesel, yang dimana kegiatan tersebut sudah dianggarkan pada APBA-P Tahun Anggaran 2019 sehingga terjadi tumpang tindih anggaran, maka pagu sebesar Rp. 5.581.216.300,- dialihkan pada kegiatan Pengadaan Tanah SMA Negeri 2 Peudada Kabupaten Bireuen di Dinas Pendidikan Aceh. Sehingga, pagu akhir dinas Badan Pengelolaan Keuangan Aceh menjadi sebesar Rp. 4.940.212.652.518,-.

· Badan Kepegawaian Aceh, pagu awal sebesar Rp. 39.271.201.994,- setelah pembahasan bersama telah dilakukan rasionalisasi sebesar Rp. 1.294.740.000,- pada program/kegiatan rehabilitasi sedang, berat rumah gedung kantor sebesar Rp. 500.000.000,-, pelaksanaan manajemen kinerja ASN sebesar Rp. 200.000.000,- proses penanganan pelanggaran disiplin ASN sebesar Rp. 100.000.000,- persiapan dan pembinaan purna tugas ASN sebesar Rp. 100.000.000,- pembangunan gedung kantor sebesar Rp. 194.000.000,- pembangunan/pengembangan system informatika manajemen ASN terintegrasi Rp. 100.000.000,- Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian Rp. 100.000.000,- dan dialihkan rasionalisasi tersebut ke Dinas Pendidikan Dayah pada program/kegiatan Peringatan Hari Santri. Sehingga pagu akhir Dinas ini menjadi sebesar: Rp. 37.976.461.994,-.

· Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pagu sebesar Rp. 153.671.026.047,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Badan Penghubung Pemerintah Aceh, pagu awal sebesar Rp. 29.927.773.391,- telah dilakukan rasionalisasi pada program/kegiatan pengadaan kendaraan dinas operasional sebesar Rp. 440.000.000, pelayanan administrasi perkantoran Rp. 200.000.000,-, program peningkatan pelayanan masyarakat diluar daerah Rp. 76.000.000,- digeser untuk penambahan program/kegiatan e-toll dalam kota sebesar Rp. 200.000.000,-, biaya parkir VVIP dan tamu undangan sebesar Rp. 50.000.000,- Toll Luar Kota Rp. 120.000.000 dan biaya sewa lounge bandara Rp. 200.000.000,-. Sehingga Pagu akhir menjadi tetap Rp. 29.927.773.391,-.

· Sekretariat Daerah Aceh, pagu awal sebesar Rp. 300.182.391.211,- setelah pembahasan terjadi pengurangan pada Biro Keistimewaan dan Kesra Setda. Aceh sebesar Rp. 1.000.000.000, pada Biro Hubungan Masyarakat dan Protokoler terjadi penambahan sebesar Rp. 2.000.000.000,-. Sehingga pagu akhir menjadi Rp. 301.182.391.211,-

· Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pagu sebesar Rp. 4.182.330.484,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, pagu awal sebesar Rp. 138.637.520.012,- setelah pembahasan bersama terjadi penambahan sebesar Rp. 15.810.057.000,- untuk program/kegiatan peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPR Aceh, kegiatan Reses dan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPR Aceh selama tiga Bulan serta pengurangan di kegiatan pengadaan mobil jabatan digeser pada program/kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas sebesar Rp. 295.000.000,- dan Pengadaan Perlengkapan rumah Jabatan/Dinas Rp. 198.000.000 dan Pengadaan perlengkapan gedung kantor sebesar Rp. 2.822.000.000,- sehingga pagu akhir menjadi Rp. 154.447.577.012,-.

· Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, pagu sebesar Rp. 10.164.223.075,- setelah pembahasan bersama tidak terjadi penambahan dan pengurangan.

· Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, pagu awal sebesar Rp. 25.539.397.447,- setelah pembahasan bersama terjadi pengurangan sebesar Rp. 518.000.000,-. Pada program/kegiatan penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran dan laporan kinerja sebesar Rp. 98.000.000,-; Forum dialog di Daerah dalam rangka Kewaspadaan Nasional sebesar Rp. 300,000,000,-; Pemantauan Situasi Politik sebesar Rp. 20,000,000,-; Konferensi/Seminar/Lokakarya/Dialog Capaian Penanganan Konflik Aceh sebesar Rp. 50,000,000 dan rasionalisasi Rp. 50,000,000,-. Anggaran rasionalisasi tersebut dialihkan ke Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Aceh untuk kegiatan kerjasama media massa dan pers sehingga pagu akhir dinas ini menjadi sebesar Rp. 25.021.397.447,-.

Baca juga:  Banggar DPRA Sorot Pembagian Anggaran SKPA Tanpa Memerhatikan Program Prioritas

RAPBA 2020: Banggar DPRA Tolak Kenaikan TPK Aparatur Pemerintah Aceh

Ini Pendapat Banggar DPRA Soal JKA dan Rencana Pembangunan RS Regional

Banggar DPRA: Banyak Kegiatan SKPA Belum Berorientasi Kepentingan Rakyat

Struktur RAPBA 2020

Sesuai Nota Keuangan RAPBA 2020 disampaikan Pemerintah Aceh kepada DPRA, berikut rincian struktur anggaran pendapatan dan belanja:

I. Pendapatan Aceh

1. Pendapatan Asli Aceh; direncanakan Rp2.624.349.661.274

2. Dana Perimbangan; direncanakan Rp3.994.320.016.700

3. Lain-lain Pendapatan Aceh yang Sah; direncanakan Rp8.838.550.784.000

II. Belanja Aceh

1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar, total pagu belanja Rp8.043.511.546.758;

2. Urusan Wajib Pelayanan non-Dasar, total pagu belanja Rp1.238.543.278.020;

3. Urusan Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, total pagu belanja Rp816.029.372.143;

4. Urusan Pilihan, total pagu belanja Rp1.418.100.760.893;

5. Urusan Penunjang, total pagu belanja Rp5.284.637.520.710;

6. Urusan Pendukung, total pagu belanja sebesar Rp4.531.664.647.823;

7. Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik, total pagu belanja sebesar Rp. 25.539.397.447.

Dengan demikian, Banggar DPRA menyimpulkan, RAPBA 2020 sebagai berikut:

a. Pendapatan Rp15.457.220.461.974;

b. Belanja Rp17.279.528.340.753;

Defisit Rp1.822.307.878.779

c. Pembiayaan

– Penerimaan Rp1.822.307.878.779,-

– Pengeluaran Rp.-

Pembiayaan Netto Rp.-

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan (SILPA) Rp0,00.

Seperti diketahui, Sekda Aceh, Taqwallah, mewakili Plt. Gubernur, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Kamis, 19 September 2019. Dalam Rancangan Qanun APBA (RAPBA) 2020 itu, belanja Aceh direncanakan senilai Rp17.279.528.340.753 (Rp17,279 triliun lebih). (BacaBelanja Aceh 2020 Direncanakan Rp17,279 Triliun)[](nsy)

Laporan Khairul Anwar