LHOKSEUMAWE – Anggaran belanja dalam Rancangan Qanun APBK (RAPBK) Aceh Utara tahun 2019 mencapai Rp2,51 triliun lebih. Dari total belanja yang melimpah itu, alokasi belanja modal 'hanya' Rp270,92 miliar lebih. Lantas, berapa pagu untuk pembangunan/rehabilitasi jalan, jembatan, dan irigasi dari total belanja modal tersebut?
Diketahui, RAPBK 2019 disampaikan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, dalam rapat paripurna DPRK di gedung dewan, Jumat, 23 November 2018, malam. Menurut sejumlah sumber di DPRK, RAPBK itu sudah dibahas Badan Anggaran Dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten atau SKPK. Dijadwalkan, DPRK akan 'ketuk palu' RAPBK 2019 dan teken bersama Bupati Aceh Utara pada Rabu, 28 November 2018.
Dikutip portalsatu.com/ dari teks pidato Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, yang dibacakan saat penyampaian RAPBK 2019 di gedung dewan, total pendapatan tahun depan direncanakan mencapai Rp2,47 triliun lebih. Rinciannya, PAD Rp308,93 miliar lebih (menurun 16,11 persen atau Rp9,76 miliar lebih dari target PAD 2018), dana perimbangan Rp1,48 triliun lebih (naik 8,24 persen dari target di 2018), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp680,52 miliar lebih (bertambah 9,77 persen dari target di 2018).
Baca juga: Realisasi PAD Aceh Utara 2018 Baru 52 Persen, Target 2019 Menukik
Sedangkan total belanja 2019 direncanakan Rp2,51 triliun lebih (meningkat 6,73 persen dari 2018). Dari jumlah itu, belanja tidak langsung (BTL) Rp1,69 triliun lebih, dan belanja langsung (BL) Rp826,87 miliar lebih.
Rincian BTL ialah belanja pegawai Rp901,24 miliar lebih, belanja subsidi Rp3 miliar (untuk PDAM Tirta Mon Pase, red), belanja hibah Rp21,55 miliar lebih, belanja bantuan sosial Rp14,32 miliar lebih, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa Rp2,45 miliar lebih, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa Rp748,28 miliar lebih, dan belanja tidak terduga Rp2 miliar.
Rincian BL yaitu belanja pegawai Rp86,46 miliar lebih, belanja barang dan jasa Rp469,48 miliar lebih, dan belanja modal Rp270,92 miliar lebih.
Data itu menunjukkan, dari total RAPBK 2019 Rp2,51 triliun lebih, alokasi paling banyak untuk belanja pegawai (BP) hampir Rp1 triliun [BP pada BTL Rp901,24 miliar lebih + BP dalam BL Rp86,46 miliar lebih = Rp987,71 miliar lebih]. Selain itu, dana desa Rp627,98 miliar lebih dan alokasi dana gampong (ADG) Rp119,30 miliar lebih, serta belanja bantuan keuangan kepada parpol Rp1 miliar (total Rp748,28 miliar lebih). Sisanya merupakan belanja subsidi, belanja hibah, bansos, bantuan bagi hasil kepada pemerintahan desa, belanja tak terduga, belanja barang/jasa, dan belanja modal.
Belanja modal
Pagu belanja modal dalam RAPBK Aceh Utara 2019 hanya 10,75 persen dari total belanja. Sementara Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan upaya peningkatan alokasi belanja modal, mengingat alokasi belanja modal secara nasional pada tahun anggaran 2018 mencapai Rp217,48 triliun atau 19,26 persen dari total belanja daerah. Dengan uraian untuk pemerintah provinsi Rp59,40 triliun atau 16,99 persen dari total belanja daerah, dan untuk pemerintah kabupaten/kota Rp158,08 triliun atau 20,28 persen dari total belanja daerah.
Melansir depkeu.go.id, menurut Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pengertian belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.
Dalam SAP, belanja modal dapat diaktegorikan ke dalam lima kategori utama, yaitu (1) belanja modal tanah; (2) belanja modal peralatan dan mesin; (3) belanja modal gedung dan bangunan; (4) belanja modal jalan, irigasi dan jaringan; dan (5) belanja modal fisik lainnya.
Lantas berapa belanja modal jalan, jembatan dan irigasi?
Berdasarkan data Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Aceh Utara 2019, DAK bidang infrastruktur jalan Rp51,52 miliar lebih. Selain itu, DAK penugasan pendukung konektivitas (jalan) Rp17,19 miliar lebih, sedangkan DAK penugasan pendukung kedaulatan pangan (irigasi) Rp7 miliar lebih.
Adapun data dilihat portalsatu.com/ dari buku Rencana Kerja Pemerintah Pemerintah Daerah (RKPD) Aceh Utara tahun 2019, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), program pembangunan jalan dan jembatan Rp5,56 miliar lebih, rehabilitasi pemeliharaan jalan dan jembatan Rp1,91 miliar lebih, pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya Rp5,58 miliar lebih, serta pengembangan, pengelolaan dan konservasi sungai, danau dan sumber daya air lainnya Rp202,88 juta.
Sementara di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), pembangunan jalan dan jembatan perdesaan wilayah barat Rp1,11 miliar lebih, sedangkan wilayah timur Rp2,31 miliar lebih.[](idg)






