SIGLI – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Pidie tahun 2020 sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Meski dinilai terlambat, Badan Anggaran (Banggar) DPRK terus memacu agar RAPBK bisa ditetapkan sebagai APBK sesuai jadwal yang sudah dibuat, yakni 10 Januari 2020.
Anggota Banggar membuka mata lebar-lebar melihat lembaran demi lembaran empat buku, terdiri dari satu buku Rancangan Qanun tentang APBK plus tiga buku Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK tahun 2020. Tiga buku itu berisi data anggaran seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) mulai dari pemerintah kecamatan, badan, kantor dan dinas. Tebal per buku itu lebih dari 3 inci.
Pekerjaan itu tentunya tidak mudah bagi dewan jika benar-benar RAPBK dibahas untuk kepentingan rakyat banyak.
Rakyat pun berhak mengetahui dan mengawasi pembahasan hingga pengesahan anggaran. Hal itu sesuai prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020. Dari tujuh prinsip penyusunan APBD, tiga di antaranya ialah Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD; Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; dan Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Sebagai langkah keterlibatan rakyat untuk mengetahui penempatan anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Pidie yang sekarang sedang dibahas Banggar DPRK, elemen sipil tentunya harus mendapatkan dokumen RAPBK. Hal itu sebagai bahan utama supaya dapat memberi masukan jika ada penempatan anggaran kurang tepat ataupun tidak menyentuh kepentingan rakyat.
Namun, eksekutif dan legislatif Pidie diduga tidak mengizinkan rakyat mengakses isi buku RAPBK itu. Mungkin mereka menganggap buku tersebut rahasia, tidak boleh diketahui rakyat, kecuali hanya eksekutif-legislatif yang berhak tahu. Kondisi tidak transparan itu akan membuka ruang lobi-lobi bagi mereka yang berkepentingan maraup keuntungan.
Elemen sipil Gerakan Rakyat Pidie Gelisah (GRPG) mencium aroma tidak sedap dalam pembahasan RAPBK Pidie 2020 oleh eksekutif dan legislatif. Kecurigaan itu semakin kuat setelah GRPG mencoba meminta satu kopian buku RAPBK baik kepada pemerintah maupun dewan tidak diberikan dengan alasan nanti setelah dibahas akan diberikan.
“Kami pernah minta satu dokumen RAPBK kepada DPRK sesaat setelah dokumen itu diserahkan TAPK ke dewan, tapi dewan menjawab tidak bisa diberikan karena RAPBK belum selesai dibahas,” kata Muharramsyah, Juru Bicara GRPG dalam rilisnya diterima portalsatu.com/, Ahad, 22 Desember 2019.
Tidak berhenti di situ, elemen sipil terus berupaya mendapatkan dokumen RAPBK 2020. Saat sedang dilakukan pembahasan, Said Safwatullah, salah satu inisiator GRPG mencoba meminta secara lisan kepada Sekda selaku Ketua TAPK. Namun, jawabannya tetap sama, tidak bisa diberikan karena belum selesai dibahas.
“Menurut kami, jika kita lihat dari proses, setelah disampaikan RAPBK ke dalam rapat paripurna DPRK, kemudian RAPBK dibahas dalam rapat-rapat kerja Banggar DPRK dan Tim Anggaran Eksekutif, terakhir ditetapkan dalam rapat paripurna DPRK setelah memperoleh pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Masih adanya peluang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya agar diprogramkan dalam APBK. Jadi, saat permintaan dokumen RAPBK oleh masyarakat, sudah seharusnya eksekutif maupun legislatif memberikan dokumen tersebut,” imbuh mantan aktivis yang sekarang aktif sebagai pengacara ini.
Muharram menyebutkan, semestinya eksekutif dan dewan membuka RAPBK kepada rakyat, karena itu merupakan dokumen publik. Karena di situlah mekanisme kontrol yang harus dijalankan publik. Dewan dan ekskeutif mestinya mendukung transparansi anggaran kepada publik. Di era keterbukaan informasi, RAPBK yang dibuka kepada publik menjadi sesuatu yang wajar. Apalagi, keterbukaan anggaran ini juga disebut dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
“Pada butir 53 huruf c disebutkan, dalam rangka keterbukaan informasi publik dan dalam mengoptimalkan pengawasan publik, pemerintah daerah menyediakan program/kegiatan untuk sosialisasi kepada masyarakat dan badan publik. Sehingga selain oleh DPRD, masyarakat juga bisa melakukan kontrol terhadap proses rancangan anggaran itu,” ujarnya.
Sementara itu, inisiator GRPG lainnya Zulkifli BI., menyatakan di lingkup Kabupaten Pidie pun tak ada larangan bagi seorang eksekutif dan legislatif menyebarkan rancangan anggaran kepada media massa maupun publik secara langsung.
“Tata Tertib DPRK Pidie mengatur, materi yang tak boleh diumumkan hanya materi yang dibahas dalam rapat tertutup. Sementara, rapat anggaran merupakan rapat terbuka,” kata Doli, sapaan akrab Zulkifli.
Sikap ditunjukkan eksekutif dan legislatif Pidie ini, menurut Doli, menunjukkan adanya indikasi upaya deal-deal anggaran atau “main mata” hingga akhirnya berpotensi menguntungkan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu saja, sementara rakyat terus meratap.[]





