BANDA ACEH – Pemerintah mengalokasikan dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh senilai Rp8.297.471.654.000 (Rp8,2 triliun lebih) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019.

Sementara alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua senilai Rp5,8 triliun lebih, dan dana Otsus Provinsi Papua Barat Rp2,4 triliun lebih. Selain itu, dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otsus bagi Provinsi Papua Rp2,5 triliun lebih, dan Provinsi Papua Barat Rp1,7 triliun lebih.

Sedangkan dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) direncanakan Rp1,2 triliun. Data tersebut dikutip portalsatu.com/, 19 Agustus 2018, dari Buku I RUU APBN 2019 yang dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2019 dijelaskan, dana Otsus yang besarnya ditetapkan setara dengan 2 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dialokasikan kepada Provinsi Aceh sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penggunaan dana Otsus Aceh terutama ditujukan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, alokasi dana Otsus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat besarnya setara dengan 2 persen dari pagu DAU nasional, terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, sesuai ketentuan pasal 34 ayat (3) huruf (f) UU Nomor 21 Tahun 2001 jo. UU Nomor 35 Tahun 2008, khusus kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat juga diberikan dana tambahan infrastruktur. Besaran Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) ditetapkan bersama antara Pemerintah dengan DPR sesuai kemampuan keuangan negara, berdasarkan usulan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat setiap tahun anggaran.

Pada tahun 2019, arah kebijakan dana Otsus dan DTI ditujukan untuk: (1) Meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana Otsus dan DTI dengan melakukan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan; (2) Memperkuat pemantauan dan evaluasi dan meningkatkan optimalisasi penggunaan dana Otsus dan DTI agar pemanfaatannya dapat mendorong upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan infrastruktur pelayanan publik; dan (3) Melakukan sinkronisasi rencana penggunaan dana dengan prioritas nasional dan kegiatan yang dilakukan kementerian/lembaga.

Alokasi dana Otsus dan DTI dalam RAPBN tahun 2019 yang direncanakan mencapai Rp20.859,9 miliar (Rp20,8 triliun lebih), meningkat Rp800,4 miliar (4,0 persen) apabila dibandingkan dengan outlook tahun 2018. Sementara alokasi dana Keistimewaan DIY dalam RAPBN tahun 2019 direncanakan Rp1,2 triliun, meningkat Rp200,0 miliar (20,0 persen) dibandingkan dengan outlook tahun 2018.

Dana Keistimewaan DIY dialokasikan dalam rangka mendukung pembiayaan bagi penyelenggaraan kewenangan keistimewaan DIY sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Kewenangan keistimewaan tersebut adalah wewenang tambahan tertentu dimiliki DIY selain wewenang ditentukan dalam UU mengenai pemerintahan daerah, meliputi: (1) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur; (2) kelembagaan; (3) kebudayaan; (4) pertanahan; dan (5) tata ruang.

Sesuai UU 13/2012, untuk melaksanakan lima kewenangan tersebut, Pemerintah Provinsi DIY dapat mengajukan usulan kebutuhan dana untuk program/kegiatan kepada Kemenkeu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian teknis terkait, serta dianggarkan dalam APBN sesuai kemampuan keuangan negara.

Realisasi 2018

Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, mengatakan, alokasi dana Otsus Aceh dari Januari hingga Desember 2018 senilai Rp8 triliun. “Yang sudah disalurkan pemerintah Rp2,4 triliun,” kata Ardian, dilansir kemendagri.go.id, 6 Juli 2018.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, besarnya alokasi dana Otsus Aceh sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 adalah 2 persen dari DAU selama 15 tahun sepanjang 2006 hingga 2021 dan 1 persen sepanjang tahun 2022 hingga 2027.

“Berdasarkan Pergub (Aceh) Nomor 9 Tahun 2017, proporsi alokasi dana Otsus dihitung melalui program atau kegiatan yang akan diambil porsi 30 persen untuk program bersama,” kata Bahtiar, 6 Juli 2018. 

Sesuai Pergub Aceh 9/2017 itu, sisa 70 persen terbagi 60 persen digunakan Pemerintah Aceh, sisanya paling banyak 40 persen digunakan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh.[](idg)