JAKARTA – Dalam Asumsi Dasar sektor ESDM RAPBN 2020 yang diusulkan Kementerian ESDM, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendapatkan pos anggaran Rp60,03 miliar.
Atas usulan tersebut, Komisi VII DPR menyepakati asumsi dasar sektor ESDM untuk RAPBN 2020. “Sehubungan dengan penambahan anggaran dari Kemeterian ESDM, mohon anggaran yang diajukan oleh BPMA ini dapat disetujui sebagaimana yang diharapkan,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Firmandez, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri ESDM, Kamis, 20 Juni 2019, malam.
Firmandez mengharapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung penuh peningkatan kinerja BPMA. Menurut dia, BPMA adalah angin segar bagi pengelolaan investasi migas di Aceh.
“Lahir karena adanya Undang-undang Pemerintahan Aceh yang mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang ada di Aceh dikelola oleh Pemerintah Aceh,” kata Firmandez.
Firmandez menyebutkan, BPMA menjadi perpanjangan tangan SKK Migas untuk mendukung produksi migas secara nasional. Dengan begitu, pemerintah pusat diminta terus memberi dukungan secara terus-menerus, khususnya terkait anggaran operasionalnya.
Blok Lhokseumawe
Selain dukungan anggaran, BPMA juga dihadapkan tantangan untuk pengembangan Blok Lhokseumawe. Namun, pengembangan temuan wilayah cadangan gas bumi tersebut, terkendala belum disahkannya Rencana Pengembangan (POD) Blok Lhokseumawe.
“Menurut keterangan Gubernur Aceh, (POD) sudah diajukan. Namum belum ditandatangani izinnya, agar BPMA bisa bekerja sebagaimana yang diamanatkan,” kata Firmandez.
Blok Lhoksumawe dioperatori Zaratex NV sejak 2005. Aktivitas ekplorasi dilakukan Zaratex di daratan Aceh Utara dan perairan offshore Lhokseumawe. Cadangan terbukti di lapangan Peusangan, yang berada di lepas pantai Lhokseumawe ini, sebesar 167,32 BSCF dengan target produksi hingga 2035.[]Sumber: bisnis.com/*



