LHOKSUKON – Sekretaris Daerah Aceh Utara meminta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) melakukan rasionalisasi belanja dalam APBK Tahun Anggaran 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Sekda Aceh Utara Nomor: 900/709 tertanggal 17 April 2020.
Surat Sekda Aceh Utara itu menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
“Kami minta kepada saudara (para Kepala SKPK) untuk segera melakukan rasionalisasi belanja pegawai dan honorarium kegiatan yang tidak mendesak. Rasionalisasi juga dilakukan sekurang-kurangnya 50% pada belanja barang/jasa dan 50% pada belanja modal yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2020 di luar DAK, JKN, BLUD, zakat/infak, DOKA dan IPDMIP, besaran rasionalisasi sebagaimana terlampir,” bunyi poin pertama surat diteken Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz.
Adapun poin kedua, “Hasil rasionalisasi belanja sebagaimana tersebut di atas agar segera saudara sampaikan kepada Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Aceh Utara melalui Asisten Koordinasi masing-masing selambat-lambatnya tanggal 20 April 2020, diulangi tanggal 20 April 2020”.
Surat itu ditembuskan kepada Bupati, Ketua DPRK dan Inspektur Kabupaten Aceh Utara.
Kabag Humas Setda Aceh Utara, Andree Prayuda, dikonfirmasi portalsatu.com via WhatsApp, Selasa, 21 April 2020, terkait poin kedua surat tersebut mengatakan, “sedang dalam proses”.[]


