BLANGKEJEREN – Perburuan satwa yang dilindungi masih dilakukan oknum tertentu di wilayah hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Pelaku memasang jerat di lintasan atau di tempat hewan itu mencari makanan.
Pernyataan itu disampaikan Suherman dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Anggota Polhut Resort Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Rabu, 3 Maret 2021, di Kantor Polres Gayo Lues, usai konferensi pers pengungkapan kasus tulang satwa yang dilindungi.
Suherman menyebut saat ini ada ratusan jerat yang masih dipasang warga di tengah hutan TNGL untuk menangkap satwa, baik satwa yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi untuk dikonsumsi maupun dijual kepada masyarakat.
“Informasi yang kami terima, saat ini ada sekitar 300 sampai 400 jerat yang masih terpasang di tengah hutan TNGL. Jerat yang dipasang ini dominan di hutan yang dekat dengan kawasan pemukiman penduduk, seperti di Kecamatan Pining, Putri Betung, Kota Panjang, Pantan Cuaca dan lainnya,” katanya.

Menurut Suherman, untuk mengatasi tertangkapnya satwa yang dilindungi seperti rusa, kambing hutan, harimau dan beruang nadu, tim BKSDA akan melakukan sapu bersih jerat dalam waktu dekat. Daerah-daaerah yang diperkirakan telah dipasang jerat akan diambil dan dimusnahkan.
“Masyarakat tidak boleh memasang jerat apapun di kawasan hutan atau dekat hutan, meskipun itu jerat babi. Karena kita tidak bisa memastikan apakah yang terkena jerat itu babi atau bukan. Contohnya seperti di Kecamatan Trangun dulu, dipasang jerat babi, yang kena harimau,” jelasnya.
Ia juga melarang warga memasang aliran listrik (setrum) di kebun-kebun jagung. Sebab, aliran listrik itu sangat berbahaya bagi pemilik, warga setempat maupun satwa-satwa yang dilindungi pemerintah. Yang jelas, katanya, memasang jerat dan memasang setrum adalah perbuatan ilegal.[]




