LHOKSUKON – Muspika Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggelar lapak di lorong tiga pajak ikan lama Kota Pantonlabu, Rabu, 2 Januari 2019 siang. Sebelum dilakukan penertiban, beberapa hari sebelumnya telah dilakukan musyawarah bersama para pedagang tersebut.

Saat ini, ratusan lapak para pedagang tersebut telah dipindahkan ke area pabrik milik Ampon Wen di Gampong Samakurok, kecamatan setempat. 

 

Camat Tanah Jambo Aye, Hanifza Putra, S.Stp kepada portalsatu.com/ menyebutkan, penertiban dilakukan untuk mewujudkan Kota Pantonlabu yang bersih dan tidak semrawut. Selain itu, penertiban juga bertujuan menghindari kemacetan.

 

“Alhamdulillah, tadi sudah berhasil kita tertibkan. Selain untuk kenyamanan bersama, penertiban ini juga untuk mewujudkan Pantonlabu yang tidak semrawut. Di sisi lain, penertiban lorong tiga ini dilakukan untuk memudahkan pertolongan apabila terjadi musibah kebakaran. Makanya dibersihkan agar jalan lorongnya rapi,” ujar Hanifza.

 

Ditambahkan, “Penertiban pasar itu ikut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari TNI-Polri, hingga UPTD Pasar dan Haria Pantonlabu,” terang Camat Tanah Jambo Aye itu.[]