BANDA ACEH – Ratusan mantan tahanan politik/narapidana politik Aceh berunjuk rasa di Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA), di Banda Aceh, Rabu, 21 Februari 2018. Mereka meminta kejelasan atas nasib para tapol/napol seperti yang dijanjikan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

Di antara tuntutan implementasi janji pemerintah tersebut seperti bantuan pekerjaan terhadap para tapol/napol, lahan pertanian, dan modal usaha.

Muhammad, salah satu pimpinan rombongan mengutip keterangan pihak BRA menjelaskan, lembaga tersebut tidak memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi hak keseluruhan korban. Muhammad turut merincikan alokasi dana sebesar Rp15 miliar di BRA yang dinilai sangat sedikit tersebut.

“Kami menuntut hak kami sesuai dengan apa yang telah diatur dalam MoU Helsinki,” ujar Muhammad.

Selain berunjuk rasa di Kantor BRA, para mantan tapol/napol ini juga menuntut hal yang sama saat mendatangi Kantor Gubernur Aceh. Mereka meminta Pemerintah Aceh memberikan hak para tapol-napol, pascadamai Helsinki 2005 lalu.

Abdul Karim, Staff Ahli Gubernur Aceh, yang menerima para demonstran, menyebutkan permintaan para narapidana dan tahanan politik tersebut akan disampaikan pada pimpinan di Pemerintah Aceh. 

“Gubernur sedang tidak di tempat. Apa yang menjadi tuntutan bapak-bapak semua akan saya sampaikan dan menjadi catatan prioritas kami,” kata Abdul Karim. 

Adapun butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang mengatur persoalan Tapol/Napol adalah pemerintah akan melakukan upaya untuk membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM, guna memperlancar reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti, dan masyarakat yang terkena dampak. 

Kemudahan ekonomi tersebut berupa pemberian dana reintegrasi dan alokasi dana sebagai bagian dari rehabilitasi harta benda publik dan perorangan, yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh. 

Dalam butir MoU Helsinki juga disebutkan alokasi tanah pertanian dan dana memadai dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat, dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Artinya, semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja. Di antara cara mendapatkan hak tersebut adalah dengan  menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik di Aceh.[]