JANTHO – Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, sejak Januari sampai 20 Juni 2022 telah menerima 400 perkara, sebagaimana tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan klasifikasi 266 perkara gugatan, 113 perkara permohonan, dan 21 perkara pidana (jinayat).

Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H., melalui Juru Bicaranya, Fadhlia, S.Sy., M.H., mengatakan jumlah perkara mengalami kenaikan signifikan di semester pertama tahun 2022. Ada berbagai faktor penyebab yang melatarbelakangi sehingga grafik perkara yang diadili Mahkamah Syariah (MS) Jantho meningkat.

“Perkara perdata gugatan, perkara cerai gugat (istri gugat suami) masih mendominasi dengan jumlah 152 perkara, dan cerai talak (suami memohon izin talak terhadap istri) 37 perkara,” kata Fadhlia dalam keterangannya, Senin (20/6).

Fadhlia melanjutkan, sengketa harta bersama 3 perkara, isbat nikah yang diajukan secara gugatan 19 perkara, dan kewarisan 8 perkara. “Permohonan izin poligami 2 perkara, pencabutan kekuasaan anak 1 perkara, dan pengesahan anak 1 perkara, dan perkara lain-lain 3 perkara,” ujarnya.

Sedangkan perkara perdata permohonan yaitu isbath nikah 27 perkara, dispensasi kawin 21 perkara, wali adhal 1 perkara, permohonan perwalian 1 perkara, dan permohonan penetapan ahli waris 62 perkara.

Untuk perkara pidana sebanyak 22 dan kasus pemerkosaan masih mendominasi, dengan klasifikasi pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban 1 perkara, pemerkosaan pelaku dewasa 6 perkara, ikhtilat 4 perkara, khalwat 4 perkara, maisir 5 perkara, dan khamar 2 perkara.

Fadlia menambahkan fasilitas disediakan MS Jantho yang paling banyak digunakan para pihak pencari keadilan yaitu perdaftaran secara perkara E-Court. Di mana perkara gugatan terdaftar 181 perkara dan perkara permohonan 96 perkara. “Artinya, 85 persen masyarakat pencari keadilan di Aceh menggunakan fitur E-Court untuk mendaftarkan perkaranya di Mahkamah Syariah Jantho,” tuturnya.

Selain E-Court, MS Jantho juga menyediakan fasilitas lainnya yaitu Fasilitas Anjungan Gugatan Mandiri, Fasilitas Pos Bantuan Hukum, Fasilitas Layanan Disabilitas, Fasilitas Sidang Keliling, serta Pelayanan Kemudahan Akses Informasi di website Mahkamah Syariyah Jantho.[](ril)