BANDA ACEH – Sebanyak 559 tenaga kontrak di sembilan Biro Sekretariat Daerah (Setda) Aceh sudah dirumahkan sejak 31 Desember 2018 lalu.

“559 orang, dirumahkan sementara, karena kontrak mereka memang selesai 31 Desember 2018. Kalau kontraknya sudah habis, orangnya kita suruh masuk, kontraknya nggak ada, nanti mau dibayar pakai apa,” ujar Kepala Biro Humas Setda Aceh, Rahmad Raden, menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Senin, 7 Januari 2019, siang.

Rahmad menyebutkan, keputusan merumahkan 559 tenaga kontrak di Setda Aceh itu sudah disampaikan kepada mereka. “Waktu dirumahkan itu semuanya sudah disampaikan. Dirumahkan terhitung 31 Desember 2018. Walaupun mereka sempat masuk tanggal 1 dan 2 (Januari 2019),” katanya.

Ditanya apakah tenaga kontrak itu akan dipanggil lagi untuk kontrak baru, Rahmad mengatakan, “Pasti. Karena begitu mereka dirumahkan semua, 559 (orang) ini, pasti kan ada bagian-bagian di Setda yang terasa 'pincang' kan, karena selama ini sangat membutuhkan beberapa tenaga kontrak itu”.

“Yang (akan) dipanggil lagi itu sudah pasti, dijamin, anaknya (tenaga kontrak yang) disiplin dan bisa kerja. Pasti dari evaluasi kepala biro masing-masing, yang dianggap masih sangat dibutuhkan, dan orangnya juga disiplin, itu akan dipanggil lagi. Tapi kalau orangnya itu dianggap kurang cakap, atau ada juga yang cakap tapi tidak disiplin, nggak dipanggil lagi,” kata Rahmad.

Rahmad tidak bisa memastikan berapa orang yang akan dipanggil lagi dari 559 tenaga kontrak di Setda Aceh yang dirumahkan. “Itu saya kurang tahu,” ujarnya.

“Karena tergantung kebijakan kepala biro masing-masing kan. Ada sembilan Biro di Kantor (Setda Aceh) itu, dan jumlahnya berbeda-beda. Yang paling banyak itu di Biro Umum, sekitar 300 orang kalau nggak salah saya. Sementara di Biro Humas cuma 49 orang, Biro Ekonomi cuma 4 orang,” kata Rahmad.

Menurut Rahmad, honorarium para tenaga kontrak itu dibayar tergantung jenjang pendidikan. “Yang tamat SMA, D-III, S-1, S-2 itu beda-beda. Kalau tidak salah SMA Rp2,1 juta, D-III Rp2,3 juta, sarjana Rp2,4 juta, S2 entah Rp2,5 atau Rp2,6 juta, lupa saya,” ujarnya.

Rahmad mengatakan, keputusan merumahkan sementara 559 tenaga kontrak di Setda Aceh itu, “Jalan untuk membina mereka dan mengoptimalkan fungsi ASN, karena ASN kita jumlahnya juga banyak kan. Jadi, ASN itu mau kita maksimalkan kembali fungsinya ini. Sesuai dengan Pergub (Aceh) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembinaan ASN”.

Sementara itu, data diperoleh portalsatu.com/, dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2019 yang sudah dievaluasi Mendagri, terdapat alokasi belanja untuk honorarium non-PNS senilai Rp568,127 miliar lebih, paling banyak honorarium pegawai honorer/tidak tetap Rp483 miliar lebih.[](idg)