BANDA ACEH – Ramai penikmati kopi di salah satu warung di Banda Aceh berlarian kocar-kacir saat petugas gabungan datang melaksanakan razia dan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Ruang Publik Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Amatan portalsatu.com, razia dan sosialisasi penggunaan masker di sejumlah warung kopi di Banda Aceh digelar sekitar pukul 24.00 WIB, Jumat, 15 Mei 2020 hingga Sabtu dinihari.
Kebanyakan pelanggan kabur lantaran tidak menggunakan masker saat didatangi petugas dari Pemko Banda Aceh di-back–up personel TNI dan Polri. Beberapa penikmat kopi kemudian terlihat menjaga jarak tempat duduk, lalu memakai masker.
Dalam Perwal Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2020 yang disosialisasikan tersebut diatur tentang penggunaan masker saat keluar rumah. Selain itu, disosialisasikan juga Seruan Forkopimda Kota Banda Aceh dalam bulan suci Ramadan. Salah satu poinnya, warung kopi, kafe, dan sejenisnya harus tutup pada pukul 24.00 WIB.
Penikmat kopi terjaring razia karena tak pakai masker kemudian dicatat identitasnya. Begitu juga pemilik warung kopi diberikan teguran lisan agar ke depan menaati Perwal Banda Aceh tentang penggunakan masker, dan seruan Forkompimda.
Salah satu pelanggan warung kopi, Nova, mengaku sudah mengetahui perwal penggunaan masker. Namun, karena terburu- buru ia lupa membeli masker. “Udah tau, tapi maskernya sudah habis. Belum sempat beli. Rencana besok beli maskernya,” kata Nova kepada portalsatu.com di lokasi itu, Sabtu, 16 Mei 2020, dini hari.[]


