LHOKSEUMAWE – Realisasi keuangan Pemerintah Lhokseumawe tahun 2016 masih jauh dari target. Dari total anggaran murni (sebelum perubahan) Rp1,139 triliun lebih, realisasi sampai Oktober lalu hanya 47,39 persen. Sedangkan target sampai Oktober 2016 sebesar Rp75 persen. Artinya, realisasi mines 27,61 persen dari target.

Data tersebut diperoleh portalsatu.com dari Sistem Monitoring Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) pada laman resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin, 21 November 2016.

Adapun target realisasi keuangan Pemerintah Lhokseumawe sampai Desember 2016 mencapai 95 persen. Artinya, Pemerintah Lhokseumawe harus mampu mengejar target realisasi keuangan sebesar 47,61 persen lagi dalam waktu dua bulan sisa masa anggaran (November-Desember) 2016.

(Baca juga: Dewan: Serapan Anggaran Rendah, Ekonomi Lhokseumawe Lemah)

Sementara itu, data progres fisik (kemajuan realisasi kegiatan yang dilaksanakan) Pemerintah Lhokseumawe 2016 belum diisi. Data struktur anggaran setelah perubahan tahun 2016 juga belum diisi. Diperkirakan hal ini lantaran aplikasi Sismon TEPRA sedang dilakukan maintenance sebagaimana keterangan pada laman resmi LKPP.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe T. Maimun dihubungi portalsatu.com lewat telpon seluler, sekitar pukul 13.55 WIB tadi, mengatakan, data realisasi keuangan dapat dicek pada bagian akuntasi dinas ini.

Ditanya upaya memacu realisasi keuangan agar mampu mencapai target sampai Desember 2016, Maimun menyebut hal itu tergantung ketersediaan anggaran di kas daerah. “Bila anggaran sudah tersedia semua, baru bisa kita pacu,” ujarnya.

Maimun mengakui saat ini pihaknya belum membayar (mencairkan anggaran) terhadap sejumlah kegiatan tahun 2016 yang telah dilaksanakan. Ia berharap sisa dana transfer dari Pemerintah Pusat segera masuk ke kas Kota Lhokseumawe.

Menurut Maimun, dana alokasi khusus (DAK) tahun 2016—bagian dari dana transfer—yang sudah diterima Pemerintah Lhokseumawe dari Pemerintah Pusat sejauh ini baru jatah triwulan I dan II. “Sekarang kita sedang membuat laporan penggunaan DAK triwulan II agar bisa dikirim dana triwulan III,” katanya.

Ia menambahkan, tahun ini ada penundaan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah. “Ada Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 11 tahun 2016 tentang penundaan kiriman dana transfer ke daerah. Kita masih menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk mengetahui dana transfer dari jenis apa saja yang ditunda,” ujar Maimun.

Sebagaimana diketahui, ketergantungan Pemerintah Lhokseumawe terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat cukup besar. Pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lhokseumawe masih sangat minim. Total alokasi PAD setelah perubahan APBK Lhokseumawe 2016 Rp66,754 miliar lebih. Sedangkan total alokasi Pendapatan Daerah setelah perubahan Rp1,167 triliun lebih. Artinya, kontribusi PAD terhadap total Pendapatan Daerah hanya sekitar 6 persen.

(Lihat pula: Ini Kata Kepala Dispenda Lhokseumawe Soal PAD)

Inpres 11/2016

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Presiden Jokowi pada 28 Oktober 2016 telah menandatangani Inpres Nomor 11 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan APBN-P Tahun 2016.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menkeu, Mendagri, dan Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk: Pertama, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing terkait pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2016 dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, melakukan koordinasi pelaksanaan pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2016 dalam rangka pengamanan pelaksanaan APBN-P 2016.

Kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota, Presiden juga menginstruksikan melakukan: Pertama, penyesuaian terhadap pendapatan APBD maupun terhadap belanja APBD dalam Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Wali Kota) tentang Perubahan Penjabaran APBD 2016 dengan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan atas APBD 2016 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang APBD 2016, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian pendapatan APBD maupun terhadap belanja APBD dalam Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati,  atau   Peraturan  Wali Kota) tentang Perubahan Penjabaran atas Perubahan APBD (APBD-P) 2016 dengan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2016 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penghematan belanja APBD yang kurang prioritas, dengan tetap menjaga terselenggaranya program/kegiatan prioritas, terutama untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat.

“Penghematan sebagaimana dimaksud dilakukan utamanya terhadap belanja operasional, berupa belanja perjalanan dinas, paket rapat, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor, serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran,” bunyi diktum KEENAM Inpres tersebut.

Tahun 2015

Sebagai perbandingan, berdasarkan data dari Sismon TEPRA pada laman resmi LKPP, realisasi keuangan Pemerintah Lhokseumawe tahun 2015 sampai Desember adalah 82,74 persen. Sedangkan target realisasi keuangan sampai Desember 2015 mencapai 96 persen. Artinya, realisasi mines 13,26 persen dari target.

Sedangkan progres fisik 2015, target sampai Desember sebesar 100 persen, dan realisasinya 86,93 persen atau mines 13,07 persen.

Aceh Utara dan Provinsi Aceh

Masih menurut data Sismon TEPRA itu, realisasi keuangan Pemerintah Aceh Utara (dari total anggaran murni Rp2,339 triliun lebih) sampai Oktober 2016 sebesar 59,19 persen atau mines 10,81 persen dari target 70 persen. Artinya, Pemerintah Aceh Utara harus mampu merealisasikan keuangan 35,81 persen lagi dalam waktu dua bulan untuk mengejar target 95 persen pada Desember 2016.

Adapun progres fisik 2016, target sampai Oktober sebesar 80 persen, dan realisasinya 71 persen.

Sementara itu, realisasi keuangan Pemerintah Aceh (dari total anggaran murni Rp12,874 triliun) 2016, realisasi sampai Oktober sebesar 66 persen dari target 60 persen. Sedangkan realisasi fisik sampai Oktober sebesar 69 persen dari target 66 persen. Artinya, realisasi keuangan dan fisik sampai Oktober 2016 sedikit lebih tinggi dari target.

Berdasarkan data dari p2k-apba.acehprov.go.id, target realisasi sampai 30 November 2016 ialah keuangan 85 persen dan fisik 90 persen. Sedangkan realisasi sampai 18 November lalu, yaitu keuangan 70,4 persen  dan fisik 78,0 persen. Artinya, dalam 12 hari sisa bulan ini, Pemerintah Aceh harus mengejar realisasi keuangan 14,6 persen dan fisik 12,0 persen agar tercapai target.[](idg)