LHOKSEUMAWE – Ketergantungan Pemerintah Aceh Utara terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat pada tahun 2018 sangat besar. Pasalnya, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Utara amat kecil. Kontribusi PAD terhadap total realisasi pendapatan tidak sampai 10 persen. Sementara tahun 2019, target PAD pun menukik alias menurun dibandingkan 2018.

Data itu tampak dari teks pidato Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, dibacakan saat penyampaian Rancangan Qanun tentang APBK (RAPBK) 2019 dalam rapat paripurna DPRK di gedung dewan, Jumat, 23 November 2018, malam. Teks pidato bupati itu diperoleh portalsatu.com/ dari pihak DPRK Aceh Utara, Senin, 26 November 2018.

Dalam teks pidato bupati itu tertulis, total pendapatan Aceh Utara tahun 2018 direncanakan mencapai Rp2,33 triliun lebih. Dari jumlah itu, realisasi sampai 22 November 2018 Rp2 triliun lebih (86,77 persen). Rinciannya, realisasi PAD 'hanya' Rp188,93 miliar lebih (52,67 persen) dari target Rp358,69 miliar lebih, realisasi dana perimbangan Rp1,23 triliun lebih (90,47 persen) dari target Rp1,36 triliun lebih, dan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp604,54 miliar lebih (98,45 persen) dari target Rp614 miliar lebih.

Data tersebut menunjukkan, realisasi PAD paling rendah. Selain itu, kontribusi/sumbangan PAD (Rp188,93 miliar) terhadap total realisasi pendapatan (Rp2 triliun) kurang dari 10 persen.

“Ironisnya, realisasi PAD Rp188 miliar lebih itu, (sumbangan) yang paling besar bukan dari sumber utama PAD yakni pajak daerah dan retribusi daerah, melainkan dari lain-lain PAD yang sah. Ini mengindikasikan bahwa tidak ada upaya nyata dari Pemkab Aceh Utara untuk meningkatkan PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah,” kata satu sumber portalsatu.com/ di DPRK Aceh Utara, Senin, 26 November 2018.  

Realisasi belanja

Total belanja dalam APBK 2018 direncanakan mencapai Rp2,35 triliun lebih, sampai 22 November realisasinya Rp1,62 triliun lebih (69,26 persen). Realisasi belanja tidak langsung (BTL) Rp1,18 triliun lebih (73,72 persen) dari target Rp1,60 triliun lebih.

Dari total BTL itu, realisasi belanja pegawai Rp708,76 miliar lebih (81,58 persen) dari target Rp868,76 miliar lebih, realisasi belanja subsidi Rp2,75 miliar (100 persen), realisasi belanja hibah Rp11,44 miliar lebih (96,23 persen) dari target Rp11,89 miliar lebih, realisasi bantuan sosial  Rp8,37 miliar lebih (75,55 persen) dari target Rp11 miliar lebih.

Berikutnya, belanja bagi hasil pajak daerah/retribusi daerah kepada pemerintah desa direncanakan Rp1,52 miliar lebih tapi belum terealisasi, realisasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa/gampong dan partai politik Rp451,82 miliar lebih (63,91 persen) dari target Rp707 miliar lebih, dan realisasi belanja tidak terduga Rp149,63 juta lebih (7,48 persen) dari target Rp2 miliar.

Adapun realisasi belanja langsung (BL) Rp444,33 miliar lebih (59,63 persen) dari target Rp745,13 miliar lebih. Dari total BL itu, realisasi belanja pegawai Rp66 miliar lebih (72,19 persen) dari target Rp91,43 miliar lebih, realisasi belanja barang dan jasa Rp224,22 miliar lebih (55,17 persen) dari target Rp406,46 miliar lebih, dan realisasi belanja modal Rp154 miliar lebih (62,33 persen) dari target Rp247,24 miliar lebih.

Realisasi penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp47,42 miliar lebih (442,16 persen) dari yang direncanakan hanya Rp10,72 miliar lebih bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Target 2019

Sementara itu, dalam RAPBK Aceh Utara 2019, total pendapatan direncanakan mencapai Rp2,47 triliun lebih. Rinciannya, PAD Rp308,93 miliar lebih (menurun 16,11 persen atau Rp9,76 miliar lebih dari target PAD 2018), dana perimbangan Rp1,48 triliun lebih (naik 8,24 persen dari target di 2018), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp680,52 miliar lebih (bertambah 9,77 persen dari target di 2018).

Sedangkan total belanja 2019 direncanakan Rp2,51 triliun lebih (meningkat 6,73 persen dari 2018). Dari jumlah itu, BTL Rp1,69 triliun lebih, dan BL Rp826,87 miliar lebih.

Data tersebut menunjukkan, dalam RAPBK Aceh Utara 2019, hanya target PAD yang menukik. Selain itu, dari total PAD yang direncanakan pada 2019 Rp308,93 miliar lebih, pajak daerah dan retribusi daerah masing-masing ditargetkan hanya Rp26 miliar dan Rp3,6 miliar lebih. Target paling besar justru dari lain-lain PAD yang sah yaitu Rp248,25 miliar lebih.   

Kondisi tersebut bertolak belakang dengan amanah Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahu 2019. Terkait PAD, dalam lampiran Permendagri itu disebutkan, pemerintah daerah harus melakukan upaya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, mengingat tren peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah selama 5 tahun mulai dari tahun anggaran 2014 sampai 2018 secara nasional meningkat rata-rata sebesar Rp12,38 triliun atau 7,67 persen. Dengan uraian untuk pemerintah provinsi rata-rata meningkat Rp6,40 triliun atau 5,84 persen dan untuk pemerintah kabupaten/kota rata-rata meningkat Rp5,98 triliun atau 12,01 persen.

“Tren proporsi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total pendapatan asli daerah selama 5 tahun mulai dari tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun anggaran 2018 secara nasional rata-rata sebesar 76,37%, dengan uraian untuk pemerintah provinsi rata-rata sebesar 87,17% dan untuk pemerintah kabupaten/kota rata-rata sebesar 59,76%. Selanjutnya, tren proporsi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total pendapatan selama 5 tahun mulai dari tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun anggaran 2018 secara nasional rata-rata sebesar 17,87%, dengan uraian untuk pemerintah provinsi rata-rata sebesar 41,78% dan untuk pemerintah kabupaten/kota rata-rata sebesar 7,76%,” bunyi keterangan dalam lampiran Permendagri 38/2018 itu.

Lebih lanjut dalam Permendagri itu disebutkan, “Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah harus melakukan kegiatan penghimpunan data obyek dan subyek pajak daerah dan retribusi daerah, penentuan besaran pajak daerah dan retribusi daerah yang terhutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada wajib pajak daerah dan retribusi daerah serta pengawasan penyetorannya”.

Tak sehat

Sumber portalsatu.com/ di DPRK Aceh Utara menyebutkan, target PAD tahun 2019 yang menurun dari 2018 menjadi sorotan anggota Badan Anggaran Dewan terhadap Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) saat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBK (KUA) serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2019.

“Target PAD 2019 yang diajukan Pemkab Aceh Utara kembali kepada angka tahun 2017. Jadi, setelah dinaikkan target PAD pada 2018, malah diturunkan lagi target untuk 2019. Ini jelas tidak sehat. Jika realisasi tahun ini tidak mencapai target, seharusnya pemkab melakukan evaluasi di mana akar persoalannya agar bisa dicarikan solusi untuk meningkatkan PAD, bukan malah menurunkan target,” kata sumber itu.

Sumber itu melanjutkan, pengalaman selama ini menunjukkan realisasi PAD yang paling besar bukan dari pajak daerah dan retribusi daerah, tapi sumbangan lain-lain PAD yang sah. “Yang riil PAD itu sebenarnya dari pajak daerah dan retribusi daerah, karena untuk memperolehnya harus bekerja keras di lapangan. Selebihnya, itu PAD yang datang dengan sendirinya, tidak perlu susah payah mencarinya. Misalnya dari pajak lampu jalan dan dari JKN,” ujarnya.

Pertanyaannya, kata sumber di DPRK itu, mengapa Pemkab Aceh Utara tidak meningkatkan target pajak daerah dan retribusi daerah. “Misalnya, retribusi dari galian C dan sewa alat berat. Kenapa tidak ditingkatkan, tapi malah targetnya dibuat rendah, ada apa?”

Sumber di DPRK menyatakan, pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh pihak TAPK Aceh Utara saat pembahasan target PAD dalam Rancangan KUA-PPAS 2019. “Pembahasan tentang PAD 2019 tidak ada titik temu, sehingga saat itu rapat dua pihak ditunda. Dan ternyata kemudian tidak dibahas lagi sampai sekarang,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan.[](idg)