SATU dari bentuk realisasi syariat Islam di bidang ekonomi dengan melahirkandan menciptakan perbankan yang berbasis syariat. Bentuk realisasinya dengan mempraktekkan system mua’malah yang lebih di kenal dengan Bank Syariah. Prinsip yang akan dilakukan di bank syariah tersebut tentu saja bebas dari riba.

Aplikasi tersebut di antaranya dengan perinsip bagi hasil, pada perbankan syariah, perangkat yang digunakan adalah sistem bagi hasil yang lebih mengutungkan kedua belah pihak. Bagi hasil dapat diartikan bahwa bank dan nasabah melakukan share atas keuntungan yang diperoleh.

Prinsip bagi hasil (profit sharing) berdasarkan pada kaidah mudharabah. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) sementara penabung sebagai shahibul mal (penyandang dana). Di sisi lain, dengan peminjam dana, bank Islam akan bertindak sebagai shahibul mal sementara peminjam akan berfungsi sebagai mudharib (M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah dan Teori ke Praktek (Jakarta:  Gema Insani Press, 2001), hlm. 139.).

Dalam pandangan Syafii Antonio, terdapat dua faktor yang dapat mempengaruhi bagi hasil yaitu faktor langsung dan faktor tidak langsung.

Faktor langsung meliputi : 1) Investment Rate, yaitu persentase aktual dana yang di investasikan dari total dana. Jika bank menentukan investasi rate  sebesar 80%, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk likuiditas. 

2) Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan dan dihitung dengan menggunakan metode  rata-rata saldo minimum bulanan atau rata-rata saldo harian.

3) Nisbah (profit sharing ratio) yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian. Sedangkan faktor tidak langsungnya dipengaruhi oleh penetuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah dan kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting).”

Sistem bagi hasil merupakan sistem dimana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama dalam melakukan kegiatan usaha. Dalam usaha tersebut diperjanjikanya adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan didapat antara kedua pihak atau lebih.

Bagi hasil dalam perbankan syariah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kepada masyarakat, dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penetuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (an-taradhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.

Sistem Profit Sharing dan Revenue Sharing

Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terdiri dari dua sistem. yaitu pertama, Profit Sharing..Profit Sharingmenurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).

Dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil yang didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Istilah perbankan syariah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan (Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah(Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002).[]