BANDA ACEH – Secara regulasi para mukim di Provinsi Aceh telah memiliki kekuatan hukum untuk mengelola, merawat dan mengawasi hutan adat di wilayah mereka masing-masing. Akan tetapi, kenyataanya upaya para mukim untuk menjalankan kewenangan itu, masih terganjal turunan dari regulasi itu sendiri.

Demikian salah satu persoalan yang terungkap dalam Fokus Grup Discussion (FGD) yang digelar Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh terkait hutan adat, di Aula MJC  AJI Banda Aceh di Bathoh, Lhongbata, Rabu, 11 September 2019. 

Imum Mukim Beungga, Kabupaten Pidie, Ilyas, mengatakan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU/X/2012  menyatakan bahwa hutan adat berada di wilayah adat dan bukan di kawasan hutan negara. Namun, dia merasa bingung dengan nasib hutan adat di wilayah kemukimannya yang tak kunjung ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Dia mengaku tidak tahu apa yang menjadi kendala sehingga hutan di wilayah adatnya tak kunjung ditetapkan. “Karena sesuai prosedural sudah kita ikuti. Semua regulasinya telah kita serahkan. Bahkan tim dari KLHK sudah turun melakukan verifikasi awal hutan adat Mukim Beungga pada 8 Maret 2017 lalu,” ujar Ilyas pada FGD bertema “Mengapa belum ada penetapan hutan adat di Aceh”.

Di Mukim Beungga, katanya, ada sekitar 19.988 hektare yang diajukan untuk ditetapkan sebagai hutan adat. Pihak KLHK  beralasan hutan adat di Aceh umumnya tumpang tindih dengan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Namun, ketika KLHK diminta untuk menetapkan saja yang di luar klaim HTI seluas 5.390 hektare sebagai hutan adat, hingga kini juga tidak kunjung direalisasikan.  

“Jadi, mereka bilang hutan adat di Kabupaten Pidie atau di Aceh umumnya tumpang tindih dengan konsesi HTI. Tapi setelah kami verifikasi ulang, realitasnya di Beungga tidak semuanya kena klaim masuk HTI,” kata Ilyas.

Ilyas punya keyakinan kuat untuk memperjuangkan nasib hutan adat di wilayahnya seiring adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 tentang hutan adat berada di wilayah adat dan bukan hutan negara.

Selama tiga tahun terakhir, Ilyas mengaku sudah beberapa kali menghadiri pertemuan dengan tim KLHK di Jakarta. “Di Beungga telah tiga tahun lamanya kami mengurus hutan adat, tapi sampai sekarang belum ada penetapan dari Kementerian LHK atau dari pemerintah RI,” sebutnya.

“Kalau tidak boleh ditetapkan semuanya, ya, tetapkanlah dulu yang non-HTI-nya. Itu yang kami tunggu sampai sekarang,” tutur Ilyas.

Bahkan, pada 27 Juni 2019, beberapa Imum Mukim di Aceh langsung datang ke KLHK untuk mempertanyakan kembali. “Kata mereka (KLHK), Pidie sudah masuk peta indikatif, cuma disuruh lengkapi peta penambahan untuk tiga mukim di Kabupaten Pidie. Tapi sampai hari ini peta ini belum kami terima dari Pemda Pidie. Itu salah satu kendala,” ujarnya.

Ilyas menceritakan saat menghadiri pertemuan dengan tim KLHK di Jakarta, seakan mereka akan segera mendapat penetapan terhadap hutan adat yang diusulkan. “Hari ini kita bicarakan, jawabannya seolah-olah besok atau lusa sudah turun penetapannya. Tapi sampai sekarang belum ada apa-apanya,” ucapnya.

Menurutnya, kalau memang tidak boleh ditetapkan, sudah seharusnya tidak dilakukan penetapan. Sehingga pihaknya pun tidak harus bolak-balik ke Jakarta. “Tapi ini diberikan harapan-harapan yang serius. Sehingga kita menggantungkan harapan,” ketus Ilyas.

Kondisi tersebut membuat Ilyas tidak tahu harus memberi jawaban kepada masyarakatnya saat pulang dari pertemuan demi pertemuan di Jakarta. Di mana masyarakat selalu ingin mendapat perkembangan dari setiap tahapannya. “Paling saya bisa jawab, tunggulah beberapa hari lagi. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada penetapannya, entah di mana tertahan,” sebut Ilyas.

Sementara itu, Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar Arma, menyampaikan bahwa pada Rapat Koordinasi Nasional Hutan Aceh tahun 2018 lalu, Pemerintah Aceh mengusulkan 13 mukim di Aceh untuk mendapatkan status hutan adat. 

Dia menyebutkan, hutan adat Aceh yang diusulkan kepada Menteri LHK dengan total luas 145.250,24 hektare yang tersebar di empat kabupaten, meliputi Pidie, Aceh Besar, Aceh Jaya, dan Aceh Barat. Terdiri atas 144.497,27 hektare berada dalam kawasan hutan dan 752,95 hektare di luar kawasan hutan.

“Usulan hutan adat untuk mukim Beungga, Kunyet dan Paloh mulai dari 2006. Kemudian di tiap tahunnya ada beberapa kali pertemuan kita lakukan dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat berada di Direktorat PKTHA,” ujar Zulfikar. 

Zulfikar menambahkan, tahun 2017 sempat ada surat perintah dari KLHK kepada Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Sumatera juga sempat melakukan verifikasi. “Sebenarnya jauh sebelumnya sudah dilakukan verifikasi. Bahwa ini punya persyaratan yang lengkap, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda niat baik dari pemerintah pusat untuk melakukan penetapan soal hutan adat,” sebutnya.

Win Rama Putra, Kepala Bidang Planologi Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, menyebutkan dalam regulasi penetapan hutan adat ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. “Pemerintah sebenarnya konsen terhadap hutan adat. Cuma mungkin selama ini formula belum kita temukan,” ujarnya.

Menurutnya, perlu duduk bersama semua komponen untuk membuat formulanya supaya apa yang diperjuangkan bisa berhasil. “Bagaimana kita mendorong apa yang kita usul ini, bisa beberapa waktu ke depan ini dengan segala hierarki kita tempuh, bisa kita tetapkan sebagai hutan adat,” tutur Win.

Di sisi lain, dalam FGD itu terungkap bahwa salah satu ditengarai sebagai kendala, belum jalannya peran mukim dalam hutan adat tersebut karena belum ada kekuatan hukum pendukung sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh.

Qanun ini belum  mengakomodir secara normatif tentang hutan adat termasuk kewenangan mukim dalam hutan adat. “Maka salah satu jalan terbaik menurut saya adalah  diperlukan revisi pada Qanun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh tersebut,” timpal Taufik Abda, salah seorang peserta FGD di hadapan lebih 50 peserta lainnya.[]