BANDA ACEH – Hari ini, 26 Desember 2020, Pemerintah Aceh dan masyarakat memperingati Gempa dan Tsunami Aceh ke-16. Walau sudah 16 tahun peristiwa dahsyat itu berlalu, tapi masih ada hal pilu yang dirasakan korban. Di antaranya, Sri Rahayu atau Ayu (52), warga Kota Banda Aceh yang belum menerima rumah bantuan.
Padahal, rumah bantuan tsunami cukup banyak dibangun pihak luar maupun pemerintah sendiri. Mirisnya masih ada korban yang terkatung-katung karena belum mendapatkan rumah bantuan tersebut.
Sri Rahayu mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh membuat laporan kepada lembaga negara tersebut, karena sampai sekarang belum mendapatkan rumah bantuan sebagaimana masyarakat korban tsunami lainnya. Dia belum mendapatkan rumah lantaran tidak memiliki tanah untuk tapak rumah.
Cerita ini disampaikan Ayu di Kantor Ombudsman dengan berlinang air mata, mengingat kejadian 16 tahun silam yang menerpanya dan keluarga begitu parah. Ayu tinggal seorang diri, sedangkan suami dan empat anaknya meninggal saat kejadian tersebut.
“Saya baru sadar setelah disiram oleh orang di sebuah pulau, ketika saya bangun dan bertanya ini dimana, masyarakat sekeliling saya bilang ini di Sabang,” kata Ayu.
“Saya tidak sadar sudah terdampar dari Banda Aceh ke Sabang, kaki saya patah dan digigit ikan. Ketika pulang ke Banda Aceh saya melihat rumah tempat tinggal saya sudah rata dengan tanah yang berlokasi di Lampulo,” tambahnya.
Ayu berharap, laporannya dapat segera diproses pihak Ombudsman. Dia sangat mengidamkan rumah bantuan layaknya korban yang lain.
Kapala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin, terkejut saat menerima pengaduan dari Sri Wahyuni. “Bahwa beliau adalah seorang korban tsunami yang belasan tahun tinggal hanya berdua dengan ibunya yang juga korban tsunami, belum mendapat bantuan rumah, sehingga tetap menyewa rumah hingga sekarang”.
“Saya kaget mendengar cerita Ibu Sri Rahayu, kebetulan saat itu saya ikut mendengarkan langsung cerita yang disampaikan oleh korban tersebut,” kata Taqwaddin, Sabtu (26/12)
“Pelapor datang ke kantor kami membuat pengaduan pada Rabu (23/12) lalu,” tambah Kepala Ombudsman Aceh yang juga Ketua Dewan Pakar Forum PRB Aceh tersebut.
Pelapor sudah berupaya memohon rumah bantuan dari pemerintah. Akan tetapi terkendala, karena yang bersangkutan tidak memiliki tanah.
“Berdasarkan data laporan di Ombudsman RI Aceh, masih ada 6 keluarga korban tsunami yang belum mendapatkan rumah bantuan. Sementara ada ribuan lainnya warga masyarakat Aceh yang fakir, yang tidak memiliki lahan sendiri sehingga selama ini tidak bisa mendapatkan bantuan rumah duafa,” ungkap Taqwaddin.
Terkait hal ini, Kepala Ombudsman RI Aceh mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan penyediaan tanah bagi kaum fakir dan sisa korban tsunami.
“Program ini saya kira penting mengingat masih adanya para korban tsunami yang juga fakir yang belum dapat rumah bantuan,” pungkas Taqwaddin.[](rilis)





