BLANGKEJEREN – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Gayo Lues merehabilitasi gedung Balai Pendopo Bupati dengan anggaran Rp1,9 miliar dari dana APBK tahun 2024. Jumlah anggaran tersebut diduga mark-up lantaran melampui biaya pembangunan gedung baru.

Pantauan wartawan Kamis, 22 Agustus 2024, gedung Balai Pendopo Bupati yang masih terlihat bagus di bagian atap, lantai, dan dindingnya itu sudah dirobohkan plafon dan sebagian dindingnya. Akan tetapi, tidak ada papan nama proyek di lokasi pekerjaan itu.

Penelusuran di laman LPSE Kabupaten Gayo Lues, proyek rehabilitasi gedung Balai Pendopo dengan anggaran Rp1,9 miliar itu dimenangkan CV Karya Bungsutama dengan HPS Rp1.872.580.000.

Kepala Dinas Perkim Gayo Lues, Sahrul, S.T., melalui Erisdiyansyah, S.T., selaku PPTK membantah bahwa proyek rehabilitasi gedung dengan anggaran Rp1,8 miliar itu mark-up.

“Tidak mark-up, karena banyak item yang akan diganti, seperti atap, lantai, plafon, meninggikan gedung 1,5 meter, dan membuat taman samping Pendopo Bupati,” kata Eris melalui telepon Whatsapp.

Sementara menyangkut papan nama kegiatan, Eris mengatakan wajib dipasang sebelum pekerjaan dimulai. Sebab, sudah dianggarkan dana untuk membuat papan nama paket pekerjaan tersebut.

“Papan nama harus dipasang sebelum memulai pekerjaan karena sudah ada anggaran, apa tidak ada dipasang di Balai Pendopo itu,” katanya.

Ia mengaku belum melihat proyek rehab gedung tersebut, sehingga tidak mengetahui papan tersebut sudah dipasang atau belum.

Dikin, Direktut CV Karya Bangsutama mengatakan proyek rehabilitasi gedung Balai Pendopo itu belum dimulai pekerjaanya. Ia belum pernah melihat ke lokasi Balai Pendopo.

“Kontrakpun baru ditandatangani, belum mulai pekerjaan itu,” katanya melalui sambungan telepon Whatsapp.

Kejanggalan yang terjadi pada proses rehabilitasi gedung Balai Pendopo itu diduga menuai masalah, sehingga direktur perusahaan sendiri tidak mengetahui pekerjaan sudah dimulai di lapangan.[]