BANDA ACEH – Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap empat terdakwa perkara dugaan mark-up pengadaan mobil pemadam kebakaran, mendapat perhatian penuh dari warga Aceh. Di antaranya para siswa SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh yang mengikuti persidangan tersebut di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Deswita, guru pendamping siswa SMA Negeri 10 Banda Aceh, usai sidang mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu praktik lapangan pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). 

“Pertama materi kami terkait dengan keuangan juga, dan di sini melihat bagaimana kasus pidana korupsi yang merupakan kerugian negara,” kata Deswita, Senin, 9 Oktober 2017.

Deswita mengatakan, para siswa yang datang ke ruang sidang tersebut nantinya juga akan diminta membedah kasus terkait persidangan yang dijalankan. “Jadi para siswa menonton, kemudian nanti akan diminta mencari kasusnya. Ini juga untuk memberikan edukasi kepada para siswa,” katanya.

Dia mengatakan, kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi siswa. Biasanya, kata dia, mereka hanya mendapatkan teori semata. Namun, kali ini para siswa dapat melihat langsung praktik persidangan serta kasus yang disidangkan.

“Jadi kegiatan ini sangat bagus bagi kami, karena awalnya kami yang hanya belajar teori tapi sampai kemari, kami diajarkan bagaimana praktik dari tindak pidana korupsi tersebut,” ujar M. Zulfikar, siswa Kelas XII.

Dia mengatakan, mengikuti persidangan menjadi suatu hal yang menantang. Di sisi lain, tentu saja menjadi sarana edukatif bagi para siswa.

“Karena ini mungkin bisa menjadi cita-cita kami (menjadi hakim atau jaksa) ke depannya,” kata Zulfikar.[]