Dalam pengertian umum, rekayasa berarti rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan dan sebagainya pihak lain. Ini dapat dilihat dalam kalimat, misalnya Ia menjadi terdakwa karena rekayasa yang dilakukan tetangganya (lihat KBBI)
Selain itu, rekayasa juga dapat diartikan sebagai penerapan kaidah-kaidah ilmu dalam pelaksanaan (seperti perancangan, pembuatan konstruksi, serta pengoperasian kerangka, peralatan, dan sistem yang ekonomis dan efisien) (lihat KBBI).
Sejalan dengan itu, dalam bahasa Inggris terdapat istilah technical engineering.
Di dalam bahasa Indonesia konsep istilah itu dipadankan dengan istilah rekayasa teknik. Kata rekayasa dalam konteks itu bermakna 'hasil pekerjaan, perbuatan, atau tindakan melakukan upaya perencanaan dan pelaksanaan tentang sesuatu yang sesuai dengan tujuan dan harapan berdasarkan kaidah keilmuan.
Beranalogi dengan rekayasa teknik itu, pengguna bahasa Indonesia membentuk istilah baru sebagai berikut.
Rekayasa bentuk, yaitu 'hasil pekerjaan, perbuatan, atau tindakan melakukan upaya perencanaan dan pelaksanaan tentang bentuk sesuatu yang sesuai dengan tujuan dan harapan berdasarkan kaidah teknologi bangun.
Rekayasa hukum, yaitu 'hasil pekerjaan, perbuatan atau tindakan melakukan upaya perencanaan dan pelaksanaan tentang sesuatu yang sesuai dengan tujuan dan harapan berdasarkan kaidah ilmu hukum'.
Rekayasa tani, yaitu 'hasil pekerjaan, perbuatan, atau tindakan melakukan upaya perencanaan dan pelaksanaan tentang sesuatu yang sesuai dengan tujuan dan harapan berdasarkan kaidah ilmu bidang pertanian'.[]

