ACEH UTARA – Keluarga almarhum Hasfiani (37), mendesak Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Lanal Lhokseumawe menjerat oknum anggota TNI AL berinisial Kelasi Dua (KLD) DI dengan pasal yang ancaman hukumannya paling berat sesuai perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain.

Hal itu diungkapkan sepupu korban, Tgk. Mujirurrahman, kepada wartawan usai menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Hasfiani, di Jembatan Pelabuhan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu, 26 Maret 2025.

“Kemudian, fakta-fakta di lapangan yang didapatkan itu agar tidak ditutupi atau jangan sampai tidak transparan. Begitu juga menyangkut siapa saja yang terlibat di dalam kasus pembunuhan tersebut untuk dibongkar secara terbuka. Artinya, terkait kemungkinan adanya tersangka lain juga dapat disampaikan nantinya. Tentu kita akan melihat proses hukum ke depan seperti apa,” kata Tgk. Muji didampingi adik ipar almarhum Hasfiani, Safrul.

Menurut Tgk. Muji, pihak keluarga korban menduga ada keterlibatan tersangka lain, selain tersangka KLD DI. Namun, pihaknya tetap percaya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Denpomal Lanal Lhokseumawe. Rekonstruksi pun sudah dilakukan, sehingga langkah ke depan pihaknya terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

“Sejauh ini kami pihak keluarga korban belum memberikan kuasa kepada lembaga hukum untuk pendampingan hukum. Insya Allah, kami tetap mengawal proses ini dan mohon dukungan dari masyarakat,” ujar Tgk. Muji.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Denpomal Lanal Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Hasfiani (37), perawat yang juga agen mobil, dilakukan oknum anggota TNI AL berinisial Kelasi Dua DI, Rabu, 26 Maret 2025.

Rekonstruksi kasus tersebut berlangsung di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni, eks-Kompleks Perumahan PT AAF Paloh Lada, Kecamatan Dewantara Aceh Utara; Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe Satuan Radar CSS Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara; Kilometer 30 Gunung Salak, Nisam Antara, Aceh Utara (adegannya diperagakan di depan Satuan Radar); dan Jembatan Pelabuhan Krueng Geukueh.

Baca: Pomal Lanal Lhokseumawe Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hasfiani, Ini Adegannya

Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, mengatakan pihaknya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oknum anggota TNI AL berinisial KLD DI terhadap Hasfiani (37) sebagai agen mobil.

“Kita telah melaksanakan rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana atau menyembunyikan mayat, atau pencurian dengan kekerasan dan penyalahgunaan senjata api yang diduga dilakukan tersangka KLD DI anggota KAL Bireuen Lanal Lhokseumawe,” kata Anggiat Napitupulu kepada wartawan usai rekonstruksi di Jembatan Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, Rabu, 26 Maret 2025.

Anggiat Napitupulu melanjutkan, “Dalam rekonstruksi ini tersangka memperagakan 47 adegan mulai dari pertemuan awal tersangka dengan korban, hingga pembuangan jasad korban”.

Menurut Anggiat, saat itu (Jumat, 14 Maret 2025) tersangka menggunakan senjata api jenis pistol rakitan yang dibeli sendiri di Lampung. “Pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya, dan tersangka bertindak sendirian dalam aksi tersebut”.

Ditanya status dua anggota TNI AL berinisial KLD Az dan KLD AY yang dihadirkan saat rekonstruksi itu, Anggiat mengatakan, “Keduanya saksi, (berperan) itu hanya membantu dalam proses pembuangan jenazah korban. Sejauh ini tersangka masih satu orang yaitu KLD DI”.

Menjawab portalsatu.com/ soal kedua saksi itu memakai baju oranye dan tangannya diborgol, Anggiat menyebut, “Karena mereka membantu menyembunyikan jenazah itulah sebabnya”.

Anggiat menegaskan pihaknya ingin agar kasus ini segera dituntaskan, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar. “Oleh karena itu, kami meminta rekan-rekan media untuk terus mengawal perkembangan kasus hingga nantinya perkara ini dilimpahkan ke Auditor Militer,” ucapnya.

Baca: ‘Pembunuhan Berencana, Tersangka Tembak Hasfiani Pakai Pistol Rakitan Dibeli di Lampung’, Kata Dandenpomal Lhokseumawe.[]