LHOKSEUMAWE – Penyidik Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Lanal Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Hasfiani (37), perawat yang juga agen mobil, dilakukan oknum anggota TNI AL berinisial Kelasi Dua DI, Rabu, 26 Maret 2025.
Rekonstruksi kasus tersebut berlangsung di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni, eks-Kompleks Perumahan PT AAF Paloh Lada, Kecamatan Dewantara Aceh Utara; Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe Satuan Radar CSS Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara; Kilometer 30 Gunung Salak, Nisam Antara, Aceh Utara (adegannya diperagakan di depan Satuan Radar); dan Jembatan Pelabuhan Krueng Geukueh.
Penyidik Pomal menghadirkan tersangka DI dan dua saksi berinisial Az dan AY masing-masing pangkat Kelasi Dua (KLD) berperan membantu tersangka DI dalam proses membuang jasad korban. Tersangka DI dan kedua saksi itu menggunakan pakaian oranye dengan tangan diborgol.
Baca juga: Cerita Istri Sebelum Hasfiani Dihabisi Oknum TNI AL
Pantauan portalsatu.com/, mulanya rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Hasfiani digelar di eks-Kompleks Perumahan PT AAF. Tersangka DI memperagakan ulang aksi yang dia lakukan pada 14 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka DI bertemu dengan korban sebagai agen mobil dan penjual (pemilik) mobil Toyota Kijang Innova warna hitam.
Setelah itu, tersangka DI menyampaikan kepada korban untuk test drive atau mencoba mobil berdua, dengan posisi tersangka mengemudikan mobil dan korban berada di samping kiri tersangka.
Adegan berikutnya, tersangka DI mengajak korban turun dari mobil. Namun, korban tidak bersedia turun. Tersangka kemudian mengeluarkan senjata api pistol dari dalam tas selempang warna hitam, dan menembak korban di bagian pelipis kanan kepalanya.
Setelah menembak Hasfiani, tersangka DI membawa korban ke Pos Satuan Radar CSS Krueng Geukueh. Tiba di sana, tersangka DI menghubungi saksi berinisial Wa pangkat KLD. Setibanya di Pos Satuan Radar, KLD Wa melihat korban berlumuran darah, kemudian ia langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Lalu, tersangka DI menghubungi saksi KLD Az dan KLD AY. Sesampai kedua saksi itu di lokasi, tersangka DI meminta keduanya membantu membersihkan darah di mobil Toyota Kijang Innova warna hitam tersebut.
Berdasarkan adegan rekonstruksi itu, sekitar pukul 16.30 WIB tersangka DI mengajak KLD AY untuk membuang korban ke kawasan Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Saksi AY menuruti permintaan tersangka, tiba di Kilometer (KM) 30 Gunung Salak kemudian membuang jasad korban yang sudah dimasukkan ke dalam karung dan ditutupi semak-semak.
Setelah itu, tersangka DI dan saksi AY kembali ke KAL Bireuen yang berada di area Pelabuhan Krueng Geukueh. Dalam perjalanan pulang dari Gunung Salak, tiba di Jembatan Pelabuhan Krueng Geukueh, tersangka DI membuang senjata api pistol yang digunakan usai mengeksekusi korban.
Lihat pula: Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan Hasfiani Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Danlanal Lhokseumawe
Tersangka DI kelahiran Curup, Bengkulu, 14 April 2002, bertugas di Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen Lanal Lhokseumawe dua tahun terakhir.
Rekonstruksi itu dipimpin langsung Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu.
Turut disaksikan sejumlah keluarga korban, yaitu ibu mertua korban, adik kandung korban, adik ipar korban, dan sepupu korban. Selain itu, pihak Polres Lhokseumawe serta sejumlah unsur lainnya.[]







