MEULABOH — Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh Prof Jasman J. Ma'ruf, menyambut baik jika lahan seluas 1.605 hektare bekas PT Kalista Alam diberikan kepada UTU untuk dikelola sebagai lahan konservasi. Ini bisa menjadi lahan untuk penelitian mahasiswa nantinya. Lahan tersebut statusnya kini milik kepada Pemerintah Aceh.
“Kalau ada kemungkinan yang sangat positif seperti itu, tentu kami sangat menyambut baik, kalau memang diserahkan lahan 1.605 hektar bekas PT Kalista Alam yang dikembalikan ke Pemerintah Aceh, untuk lahan edukasi, penelitian, itu kami senang sekali,” kata Jasman kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 9 November 2017.
UTU kata dia memang lebih fokus ke dua bidang yaitu pertanian dan kelautan.
Baca: PT Kalista Alam Gugat Para Pihak karena Titik Koordinat yang Keliru
“Jadi kalau misalnya ada usulan-usulan jika ada tanah apa pun, dari kami jika negara mau memberikan semacam sumbangan untuk lahan pendidikan kita, tadi disebut sebut bahwa ada lahan gambut sebagai tempat penelitian mahasiswa, tentunya kami sangat senang,” katanya.
Lahan itu nantinya bisa menjadi lokasi kajian mendalam bagi mahasiswa khususnya di bidang pertanian, sehingga bisa mendongkrak peningkatan mutu pembelajaran bagi mahasiswa.
“Langkah konkret untuk meminta lahan gambut tersebut kepada Pemerintah Aceh, kita belum disuguhkan apa-apa oleh Pemerintah Aceh. Kita kan gak mungkin minta, karena kita juga tidak tau harus minta sama siapa, dan kenapa harus minta, dan apa alasannya,” jelas Jasman.
Baca: Kapolres Nagan Raya Pertanyakan Lahan Sawit Bekas PT Kalista Alam
Pihaknya akan menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung terkait status lahan tersebut. Jika memang putusannya diperuntukkan pengembangan ilmu pengetahuan dan diserahkan ke UTU. Maka pihaknya akan melakukan upaya-upaya tertentu untuk mengurusnya. Misalnya mengajukan kepada Badan Pertanahan Aceh.
“Kemaren kami sempat minta sama kabupaten yang ada di barat selatan ini, agar bupatinya menyumbang 2000 hektare di masing masing kabupaten untuk kawasan penelitian, dan kita tanam pohon untuk menghijaukan, kita sempat bermimpi kalau semua daerah bisa memberikan lahan, itu bisa menindaklanjuti pengembangan UTU ke depan,” sebutnya.
Menurut Jasman lahan sengketa seluas 1605 hektare itu milik negara dan tidak boleh dieksploitasi oleh pihak manapun. Nantinya negara bisa menyerahkan lahan itu kepada lembaga tertentu yang bisa mengelolanya.
“Seperti Unsyiah, itu sudah banyak tanah yang diberikan oleh pemerintah daerah, sementata UTU belum ada, kecuali yang sekarang ini, lahan yang ada disini, kita juga perlu lahan yang di luar ini,” jelasnya.
Misalnya, tambah Jasman, kalau lahan 1.605 hektare ini diserahkan, UTU juga bisa membantu mempercepat proses pengalihan. “Tapi sementara ini lahan tersebut masih sengketa jadi belum bisa ngomong apa pun,” katanya.[]


