JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 pada Pemerintah Aceh.

“Ahmadi, Bupati Bener Meriah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.

Ahmadi ke luar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis sekitar pukul 15.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (4/7) malam.

Saat dikonfirmasi awak media, Ahmadi menyatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK. “Saya akan kooperatif terhadap masalah hukum yang sedang saya hadapi. Insya Allah saya juga akan berikan penjelasan yang saya tahu dan yang saya alami karena saya menyangkut dengan alokasi dana khusus untuk kabupaten. Insya Allah demikian,” kata Ahmadi yang mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Ahmadi mengaku tidak ada barang bukti apapun dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dirinya itu. “Dalam pencegatan saya tidak ada barang bukti apapun. Uang tidak ada hanya ada bundel perencanaan alokasi dana khusus yang berasal dari unit pelayanan terpadu yang sistem itu siapapun bisa mengakses. Namun, penyidik KPK merasa perlu meminta keterangan saya karena terkait OTT terhadap Bapak Gubernur Aceh,” ujar Ahmadi.

Ahmadi juga tidak mengakui bahwa dirinya sudah memberikan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf uang Rp500 juta, bagian dari Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

“Bukan saya yang menyerahkan, itu tidak benar. Yang menyerahkan itu kalau tidak salah ajudan saya sama pengusaha dari kabupaten saya,” ucap Ahmadi.

Selain Ahmadi, KPK pada Kamis juga menahan satu tersangka lainnya, yakni T. Syaiful Bahri dari pihak swasta selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Aceh. Empat tersangka itu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY), Bupati Bener Meriah Ahmadi (AMD) dan dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T. Syaiful Bahri (TSB).[] Sumber: antaranews.com/Benardy Ferdiansyah