LHOKSEUMAWE – Penegak hukum diminta memberikan hukuman berat kepada pria berinisial AG (40), tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, Irawati (35), dan dua anak tirinya, Zikra (14) dan bayi 16 bulan, di Gampong Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa, 7 Mei 2019 lalu.
Permintaan itu disampaikan Ahmad Dani, salah seorang keluarga almarhumah Irawati, kepada para wartawan, usai rekonstruksi kasus pembunuhan di gampong itu, Selasa, 23 Juli 2019. Menurut dia, kasus pembunuhan ini tentunya membuat semua orang marah atau emosi terhadap tersangka. Namun, kata dia, karena ini merupakan negara hukum, biarlah hukum nanti yang berbicara.
“Kita percaya kepada pihak kepolisian yang sedang menangani perkara tersebut, karena ini negara hukum dan hukumlah yang memutuskan semuanya,” kata Dani.
Dani menyebutkan, jika tersangka AG tidak ada niat untuk menguasai harta korban, mana mungkin dia membantai atau membunuh korban.
Oleh karena itu, kata Dani, pihak keluarga korban pun sebenarnya ingin menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi kasus itu yang digelar di dalam rumah korban. Namun, pihaknya menghormati pengamanan dari kepolisian dan mengikuti atau memantau dari luar.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Polres Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan tersangka AG (40), terhadap istrinya, Irawati (35), dan dua anak tirinya, Zikra (14) dan bayi 16 bulan, di Gampong Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa, 7 Mei 2019 lalu. Rekonstruksi itu berlangsung di lokasi kejadian disaksikan ramai warga gampong setempat, Selasa, 23 Juli 2019, pagi hingga siang.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, mengatakan, dalam rekonstruksi itu ada 20 adegan yang digelar. Dia mengakui ada beberapa adegan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan itu akan dilakukan penyesuaian. Namun, kata dia, kini secara garis besar sudah terlihat saat rekonstruksi bahwa fakta perbuatan tersangka AG lebih jelas daripada keterangannya dalam BAP.
“Ada beberapa adegan dan keterangan yang memang berubah ketika rekonstruksi. Fakta barunya adalah pada saat tersangka itu menikam si korban (almarhumah istrinya, Irawati) dari belakang. Ketika BAP memang tersangka tidak ingat dia (AG) menikam korban itu saat kapan. Tetapi dalam rekonstruksi tersebut tersangka tahu bahwa dia menusuknya ketika korban terjatuh,” kata Indra T. Herlambang kepada para wartawan usai rekonstruksi kasus pembunuhan itu, di lokasi kejadian, Selasa siang.
Indra menambahkan, ketika diserang oleh korban, tersangka menangkap tangan kiri korban (istrinya) karena korban sudah memegang senjata tajam. “Berarti ini harus dirumuskan lagi ketika tersangka mengaku bela diri, mungkin bela diri itu ketika si tersangka belum memegang senjata tajam berupa pisau tersebut. Hanya ketika tersangka menangkap tangan kiri korban berarti tangan kanan tersangka AG sudah memegang senjata tajam itu”.
“Nantinya kita akan melakukam ekspose dengan pihak Kejaksaan Negeri, dan baru dirumuskan perbaikan-perbaikan yang perlu kita lakukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Indra.
Menurut Indra, setelah berkas penyidikan rampung, pihaknya akan melimpahkan secepatnya kepada kejaksaan. “Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa penanganan perkara ini penyidik benara-benar menanganinya dengan profesional”.
“Jadi, saya minta masyarakat untuk memberikan dukungan dan tidak perlu melakukan reaksi terlalu berlebihan. Yang jelas percayakan kepada pihak kepolisian dan perkara ini akan diselesaikan secepat mungkin,” kata Indra.[]




